Beritasumut.com-Pada hari Senin (17/12/2018), sekira pukul 15.00 WIB Polsek Padang Tualang-Polres Langkat menangkap Josner Josep Manurung dalam perkaran tindak pidana Perjudian Jenis Togel. Penangkapan dilakukan di sebuah Warung kopi milik masyarakat yang terletak di Dusun Bukit Payung II, Desa Kwala Pesilam II, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Samsung bewarna putih, (dua) buah pulpen yang bewarna hijau dan ungu, 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan angka angka togel pemasang, 1 (satu) buah buku tfsir mimpi, Uang sejumlah Rp 89.000. Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari adanya danya informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang sedang melakukan perjudian jenis Togel di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Bukit Payung II, Desa Kwala Pesilam Sei, Kecamatan Padang Tualang, Langkat. Mendengar hal tersebut Personil Opsnal Polsek PD Tualang yang di pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Iptu Arjuanyo berangkat menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, Kanit Reskrim berserta Personil/Tim Opsnal Polsek PD Tualang benar ada melihat 1 (satu) orang yang sedang duduk di sebuah warung kopi milik masyarakat, yang pada saat itu sedang menulis/merekap nomor Togel. Selanjutnya atas perintah Kanit Reskrim Polsek PD Tualang Tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polsek PD Tualang untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(BS09).