PT Panamtama Dituding Berbuat Tak Adil, Buruh Mengadu ke DPRD Sumut

- Senin, 17 Desember 2018 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122018/470_PT-Panamtama-Dituding-Berbuat-Tak-Adil--Buruh-Mengadu-ke-DPRD-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS03
Beritasumut.com-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan PT Padasa Enam Utama (Panamtama) menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumut jl Imam Bonjol Medan, Senin (17/12/2018). Kehadiran mereka untuk meminta DPRD Sumut agar memanggil PT Panatama agar mempertanggungjawabkan dan mengembalikan hak karyawan termasuk membayar kerugian yang selama ini dialami mereka.

 

Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Peduli Karyawan PT Panamtama (AMPK) Sumut, Asril Hasibuan mengatakan bahwa PT Panatama telah berbuat tidak adil (mendzolimi) para buruh yang telah berpuluh tahun mengabdi dan bekerja secara profesional dalam meningkatkan kesejahteraan perusahan tempat mereka bekerja. "Sayangnya hari ini perusahaan telah melakukan hal yang tidak sepantasnya didapat para buruh. Terjadi mutasi terhadap buruh yang umumnya rata-rata 50 tahun serta tidak memberikan upah minimum kerja selama kurang delapan bulan, dan tidak memperkerjakan para buruh tanpa adanya kejelasan," ujar Asril Hasibuan.

 

PT Panamtama, sebut Asril, telah melanggar pasal 28 huruf a Uu No 21 Tahun 2000 yang menyatakan siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dwn atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.

 

"Dari hal ini sama-sama diketahui bahwa pihak PT Panatama telah mengangkangi UU yang berlaku dalam mensejahterakan pekerja ataupun buruh. Kami meminta DPRD Sumut memanggil PT Panamtama agar mempertanggungjawabkannya. Kepada Gubernur Sumut kami meminta menindak tegas PT Panamtama yang telah menelantarkan pekerja serta memberikan upah selama kurang lebih delapan bulan. Kami juga meminta Direktur/manager PT Panamtama membatalkan mutasi dan membayar upah sesuai UMK Kabupaten Asahan tahun 2018 serta mempensiunkan dini yang umumnya 50 tahun keatas," tegasnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E Darmawan Sembiring saat menerima masyarakat mengaku akan menindaklanjuti keinginan masyarakat. "Akan kita tindaklanjuti keinginan masyarakat dengan mengagendakan pemanggilan untuk mendengar Rapat Dengar Pendapat," ujarnya. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut

Peristiwa

Segera Sampaikan Laporan Keuangan TA 2024, Pemprov Sumut Targetkan Opini WTP Ke-11

Peristiwa

Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan

Peristiwa

Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur

Peristiwa

Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun

Peristiwa

Hari Pers Nasional, Sutarto Ajak Insan Pers Jadi Mitra Kritis Pemerintah