Beritasumut.com-Untuk penguatan modal usaha serta mengurangi permasalahan pelaku ekonomi mikro kecil dan menengah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pematangsiantar memberikan bantuan dana pinjaman modal bergulir kepada 46 pelaku usaha kecil dan menengah di Jalan Maluku Nomor 18, awal pekan kemarin. Hadiri Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM, yang didaulat menyerahkan bantuan secara simbolis kepada enam orang pedagang kecil yang ada di kota Pematangsiantar. Dalam sambutannya Walikota menyampaikan apresiasinya kepada Baznas yang telah melaksanakan program bantuan dana pinjaman modal bergulir. "Bantuan modal usaha ini untuk membantu perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang kecil, sehingga mampu memperbaiki status sosial masyarakat golongan ekonomi lemah melalui bantuan pinjaman modal tanpa adanya bunga," ujarnya dilansir Pematangsiantarkota.go.id, Minggu (09/12/2018). Untuk itu, sambung Walikota Pematangsiantar, kepada semua pihak agar terus menggelorakan semangat berzakat, berinfaq, bersedekah dan kepada penerima agar mensosialisasikan. "Sehingga masyarakat dan Aparatur Sipil Negara akan lebih tergugah untuk mengeluarkan zakat infaq dan sedekah baik secara langsung kepada mustahik atau melalui Baznas. Semoga melalui kegiatan ini lebih memotivasi kita untuk lebih peduli kepada saudara-saudara yang memerlukan," sebutnya. Sementara itu, Kakan Kemenag Pematangsiantar Drs HM Hasbi MH, menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Baznas Kota Pematangsiantar, "Bantuan ini sebagai pinjaman produktif tanpa bunga untuk membantu usaha masyarakat yang mempunyai usaha kecil agar bisa mengembangkan usahanya sehingga mampu mensejahterakan keluarga," katanya. Sebelumnya Ketua Baznas Pematangsiantar Drs H Marham MS mengatakan, Baznas Provinsi Sumaters Utara memberikan amanah dana pinjaman modal bergulir kepada 46 pedagang kecil dengan total bantuan berjumlah 100 juta rupiah kepada Baznas Kota Pematangsiantar. "Bantuan dana ini merupakan rahmat Allah SWT karena diberikan niat untuk memberikan tali asih sebagai upaya peningkatan taraf hidup dan kualitas umat Islam khususnya dengan pinjaman bergulir ini, dan harus dapat dikembalikan agar dana ini terus bergulir kepada yang lain. Ini merupakan amanah sehingga harus diberikan kepada pedagang kecil sesuai dengan kebutuhan untuk melanjutkan usaha atau mengembangkan usaha," jelasnya. (BS02)