Alex Mandiri Terlibat Penipuan Rp 1 Miliar, Pengusaha Ini Ditahan Poldasu

- Jumat, 07 Desember 2018 21:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122018/5165_Alex-Mandiri-Terlibat-Penipuan-Rp-1-Miliar--Pengusaha-Ini-Ditahan-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha pusat perbelanjaan, Alex alias Alex Mandiri warga Perumahan Komplek Graha Helvetia Blok F, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Informasi dihimpun, penahanan ini dilakukan, atas dugaan Kasus penipuan senilai Rp 1 Miliar, terkait pembelian lahan seluas 5.000 meter persegi di kawasan Barangkuis, Deli Serdang.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan penahanan yang dilakukan terhadap Alex. "Alex ditahan, terkait laporan korban bernama Johanes dalam kasus dugaan penipuan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (07/12/2018).

 

MP Nainggolan menyebutkan, penipuan tersebut berawal dari pembelian lahan seluas lebih kurang 5.000 meter persegi dikawasan Batangkuis dengan harga Rp 2,6 Milyar. Selanjutnya jual beli pun terjadi terjadi tahun 2011. Namun, Alex hanya membayarkan pembeliannya itu sebesar Rp 1,6 Milyar, dan sisanya Rp 1 Milyar lagi melalui cek. Adapun dalam jual beli lahan itu, terjadi perikatan yang menyebutkan, jika sertifikat atau surat tanah akan diserahkan kepada pembeli apabila sisa hutang sudah dilunasi. Berikutnya, setelah transaksi, Alex pun langsung menembok lahan tersebut.

 

Selanjutnya, kata MP Nainggolan, seiring berjalannya waktu, Johanes selaku penjual atau pemilik tanah, bermaksud untuk mencairkan cek senilai Rp 1 Milyar yang diberikan Alex tersebut. Akan tetapi, cek ternyata tidak dapat dicairkan, karena terjadi spesifik tanda tangan yang menurut pihak bank, pencairan harus mengikutkan si pemberi cek (Alex).

 

Kemudian, Johanes pun mengajak Alex untuk bersama-sama mencairkan cek dimaksud. Akan tetapi, Alex dengan berbagai macam alasan tidak bersedia menemaninya. "Alex mengaku tidak mau membayar sisanya karena merasa sudah banyak mengeluarkan uang untuk membersihkan lahan tersebut termasuk dari penggarap. Padahal dalam perikatan tidak ada tertera biaya pembersihan di dalam dan bilapun itu ada, merupakan tanggungjawab si pembeli," jelasnya.

 

Karena merasa ditipu, tutur MP Nainggolan, akhirnya Johanes yang merupakan warga Jakarta melaporkan Alex ke Polres Deliserdang dengan bukti laporan LP/173/III/2012/SU/Res Deli Serdang tanggal 7 Maret 2012. Namun, setelah 5 tahun berjalan laporan pengaduan itu ternyata tidak kunjung tuntas, hingga akhirnya Johanes menarik laporannya ke Polda Sumut yang selanjutnya ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum. "Terhadap Alex dilakukan penahanan sejak Senin 3 Desember 2018," terangnya.

 

Namun, Alex sempat melaporkan balik Johanes dalam kasus penipuan penggelapan. Namun laporan itu tidak dapat dilanjutkan sehingga dilakukan SP3. "Laporan Alex tidak dapat dilanjutkan karena dalam perikatan ada disebutkan sertifikat atau surat tanah baru bisa diserahkan setelah pembayaran lunas. Ternyata, sisa Rp 1 Milyar yang dilakukan pembayaran melalui cek tidak dapat dicairkan karena terjadi spesifik tandatangan," terangnya. Alex sendiri, disebut-sebut merupakan seorang pemilik pusat perbelanjaan Supermarket Mandiri yang berada di Jalan Gaperta Helvetia dan pemilik sejumlah perusahaan di Sumut.

 

Sementara informasi didapat, selain dilaporkan dalam kasus penipuan, Alex juga digugat perdata oleh Johanes ke pengadilan untuk sita jaminan dan membatalkan perikatan jual beli tersebut. "Gugatan sedang berjalan untuk minta sita jaminan Supermarket Mandiri Helvetia dan perusahaannya," kata sumber, yang merupakan orang dekat Johanes. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Berita Acara Sumpah Advokat Razman dan Pengacara yang Naik Meja Dibekukan

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Malam, Tim Patroli Presisi Poldasu Amankan Sejumlah Senjata Tajam

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Sambut Kedatangan Kapolda Irjen Whisnu Hermawan Februanto

Peristiwa

HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolda Sumut: Bangkitkan Ekonomi Demi Kemakmuran Masyarakat

Peristiwa

Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Sumut, Walikota Binjai Harap Kerja Sama dan Dukungan Polri Terus Berlanjut

Peristiwa

Berkunjung Ke Kabupaten Langkat, Kapolda Sumut Disambut Hangat Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy