Sembunyi di Kota Padang, Satu Anggota DPRD Tapteng Kembali Ditangkap Polda Sumut

- Kamis, 06 Desember 2018 22:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122018/6509_Sembunyi-di-Kota-Padang--Satu-Anggota-DPRD-Tapteng-Kembali-Ditangkap-Polda-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Satu lagi anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan yang dilakukan pada Rabu (05/12/2018) ini terkait dugaan mark-up atau biaya perjalanan fiktif.

 

"Ya benar, sudah kita tangkap seorang lagi tadi malam," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Kamis (06/12/2018).

 

Anggota DPRD tersebut berinisial AR itu ditangkap dari persembunyiannya di Wilayah Kota Padang, Sumatera Barat.Rony menjelaskan, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tinggal mengejar seorang anggota DPRD Tapteng lagi yang belum ditemukan. Adapun anggota DPRD yang buron tersebut berinisial SG. "Tinggal satu orang lagi yang masih kita kejar," sebutnya.

 

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pelaku lain selain 5 anggota Dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rony belum bersedia untuk memberikan komentarnya. "Kita fokus pada yang lima ini dulu ya," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Polda Sumut terlebih dahulu telah menangkap tiga anggota DPRD Tapteng yang diketahui bernama Julianus Simanungkalit, Jonia Silaban dan Hariono Nainggolan, pada Jumat (30/11/2018) lalu. Ketiganya dipanggil dan dibawa secara paksa, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

 

Kabid Humas Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya menyebutkan, kasus itu diselidiki Polda Sumut atas dasar laporan polisi nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 8 Juni 2018.Adapun modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sehingga merugikan negara hingga Rp 655.924.350.

 

"Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi Ditangkap

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Scam Berkedok Nonton Film, Korban Dijanjikan Bonus

Peristiwa

Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Wanita Diamankan

Peristiwa

Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk

Peristiwa

Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling