Mark Up Dana Perjalanan Dinas, Tiga dari Lima Anggota DPRD Tapteng Sudah Ditahan Poldasu

- Senin, 03 Desember 2018 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122018/454_Mark-Up-Dana-Perjalanan-Dinas--Tiga-dari-Lima-Anggota-DPRD-Tapteng-Sudah-Ditahan-Poldasu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (03/12/2018). Sebagaimana yang diketahui, penahanan ini dilakukan, atas dugaan mark up atau biaya perjalanan dinas fiktif oleh para wakil rakyat tersebut.

 

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan prihal penahanan tersebut. Namun, dari 5 anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumut baru melakukan penahanan terhadap 3 orang saja. "Ya benar. Ada 3 anggota DPRD yang sudah ditahan oleh Subdit Tipikor Polda Sumut," ungkapnya.

 

Namun disinggung mengenai identitas ketiganya, MP Nainggolan mengaku, sejauh ini belum mengetahuinya. "Nanti ya, saya akan tanyakan dulu kepada penyidiknya," tandasnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penahan ini dilakukan pasca agenda pemanggilan terhadap 5 tersangka anggota DPRD Tapteng berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS pada Kamis (29/11/2018) lalu. Namun pada hari itu, kelimanya tidak hadir (mangkir) dan meminta kepada Polda Sumut untuk menjadwal ulang pemanggilan hingga akhir tahun 2018, dengan alasan banyak sidang paripurna yang harus diikuti.

 

Menanggapi ketidakhadiran kelima anggota DPRD Tapteng itu, MP Nainggolan saat itu mengaku, jika Polda Sumut akan melayangkan pemanggilan kedua. Namun, kapan waktunya belum ditentukan. "Secepatnya, akan kita layangkan untuk panggilan kedua," jelasnya, kemarin.

 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka karena diduga mark up atau fiktif perjalanan dinas hingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350. Dia menjelaskan, modus yang dilakukan kelima tersangka, ialah dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

 

Tatan menyatakan, kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, yakni tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. "Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado," terangnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Peristiwa

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Peristiwa

Gempa Tektonik Magnitudo 3,1 Guncang Tapanuli Tengah

Peristiwa

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat MA Jadi 13 Tahun Penjara