Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus, Termasuk Pembunuhan Berencana

Herman - Sabtu, 01 Desember 2018 13:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122018/5887_Polres-Langkat-Ungkap-Sejumlah-Kasus--Termasuk-Pembunuhan-Berencana.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Polres Langkat, Sabtu (01/12/2018) memaparkan pengungkapan kasus di wilayah hukum Polres Langkat.

 

Sejumlah kasus tersebut di antaranya, Kasus Tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /785/XI/2018/SU /LKT tanggal 28 November 2018. Dengan tersangka Ganda (35 tahun), Pegawai Honorer KPU Langkat. Supranto, (45 Tahun), wiraswasta (BHL Dinas Lingkungan Hidup Kab. Langkat). Topan Ansari (25 tahun), wiraswasta (BHL Dinas Lingkungan Hidup Kab. Langkat). Khairul Bayadi (28 tahun), Wiraswasta. Marthin Sitepu (48 tahun), wiraswasta.

 

Barang bukti, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max BK. 8313 MN warna hitam Noka :MHKP3BAIJBK001731, Nosin: DC93216 (alat yang dipergunakan untuk mengangkut/membawa barang yang digelapkan) atas kejadian KPU Kab.langkag mengalami kerugian sekitar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah)

 

Kemudian, Kasus Tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sesuai Laporan Polisi No :LP/19/X/2018/SU/LKT/ Sek Secanggang tanggal 07 Oktober 2018. Dengan tersangka, M Junaidu alias Jumrik (23 tahun). Barang bukti, 1 (satu) helai kemeja lengan pendek warna putih dengan corak hitam, 1 (satu) helai kaos warna putih bergaris hitam lengan panjang, 1 (satu) helai celana jeans warna biru dongker, Lakkan warna kuning, 1 (satu) buah Bra warna putih corak hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam dengan hiasan warna putih. 

 

Selanjutnya, Kasus Tindak pidana pembunuhan atau penganiyaan yang menjadikan matinya orang sesuai Laporan Polisi Nomor :LP /96/XI/2018/SU/LKT/ Sek Besitang tanggal 13 November 2018. Dengan tersangka Nevia Amendra alias Via (23 tahun). Barang bukti, 1 (satu) buah kaos warna hitam terdapat bercak darah, 1 (satu) buah topi warna biru yang bertuliskan Securty, 1 (satu) buah topi yang bertuliskan Lawless, 1 (satu) buah sendal jepit sebelah kiri warna hitam.

 

Pemaparan tersebut dipimpin Kapolres Langkat AKBP Dody Hermawan SIK dan dihadiri Waka Polres Langkat Kompol Hendrawan SIK MH, Kasat Resrim Polres Langkat AKP Juriadi Sembiring SH, Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan SH, KBO Reskrim Polres Langkat IPTU Maraganti Panggabean SH M Hum, Kasi Propam Polres Langkat IPTU M Sebayang dan para personil Sat Reskrim Polres Langkat.(BS08)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA di Patumbak Dijerat Pasal Berlapis dan Berat

Peristiwa

Pelaku Pembunuhan Sadis yang Mayatnya Dibuang ke Sumur di Tanjung Selamat Terancam Hukuman Mati

Peristiwa

Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski

Peristiwa

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Peristiwa

LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Koptu HB Sebagai Tersangka

Peristiwa

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu