Beritasumut.com-Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Patumbak berhasil mengamankan sebanyak 35 unit mesin judi ketangkasan jackpot dari sejumlah lokasi terpisah di wilayah hukumnya. Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, hal ini dilakukan untuk menyikapi keresahan yang ada di masyarakat. "Kita bergerak dari laporan masyarakat yang resah atas penyakit masyarakat, karena banyaknya judi jackpot yang beredar di wilayah hukum kita," ungkapnya kepada wartawan, Senin (26/11/2018). Budiman menegaskan, pihaknya memang komitmen dalam memberantas praktik perjudian dan penyakit masyarakat (pekat) lainnya di wilayahnya. Karenanya sejumlah orang yang terbukti terlibat tindak pidana perjudian tersebut sebutnya akan diproses hukum. "35 unit jackpot yang diamankan itu kita peroleh dari tujuh lokasi dengan tiga tersangka," terangnya. Selain mesin jackpot, jelas Budiman, pihaknya dalam sepekan ini juga melakukan penggerebekan terhadap arena permainan judi dadu di Pasar VII, Jalan Pertahanan, Patumbak. Sedangkan lokasi penggerebekan jackpot diantaranya dilakukan di kawasan Marindal, Jalan Pertahanan dan Jalan Panglima Denai. Budiman melanjutkan, di tempat terpisah, pihaknya juga turut mengamankan sekira 20 orang pengunjung cafe dan hotel. Namun, kepada mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, hanya dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. "Yang pacaran dan tidak terbukti melakukan pidana kita bina lalu dipulangkan ke orang tuanya," pungkasnya. (BS04)