Beritasumut.com-Duo Sitohang, yakni Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang (41) warga Pantai Labu, Okva Setiawan (24) dan Yudhi Afriadi (25) warga Jalan Stadiun, Kabupaten Simalungun diamankan polisi karena kedapatan berupaya menyelundupkan 38 bal pakaian bekas ilegal (monza) yang dibawa dengan menggunakan satu unit mobil truk berplat BL 8738 KH. Dari informasi dihimpun, sebelum dilakukan penangkapan, personel unit markas Deli Serdang Dit Polair mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil truk plat BL 8738 KH yang akan melintas di Dusun-I Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang dengan membawa sejumlah bal pakain bekas dari laut, Sabtu (24/11/2018) pukul 03.00 WIB. "Mengetahui hal tersebut, personel Dit Polair yang berada di Markas Besar Deli Serdang langsung ke TKP dan melakukan penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Minggu (25/11/2018). Tatan menjelaskan, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 38 bal pakaian bekas.Untuk itu para pembawanya langsung ditangkap berdasarkan LP: 38/XI/2018/SU/Polair yang dibuat personel pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Tatan menambahkan, keempatnya akan dijerat hukuman pidana, karena diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana."Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Polair Polda Sumatera Utara (Sumut) di Belawan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.(BS04)