Beritasumut.com-Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan memusnahkan ratusan batang berbagai jenis tanaman hias dan daging asal luar negeri. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara menggunakan insenerator pemusnah di Kantor Karantina Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Kepala BKP Kelasa II Medan, Hafni Zahara mengatakan tanaman hias dan daging tersebut merupakan hasil tangkapan selama Agustus-September 2018 dari area kedatangan internasional Bandara Kualanamu dan Kantor Pos Besar Medan. “Semua jenis tanaman hias, daging dan sarang burung walet yang masuk secara ilegal terpaksa kita musnahkan,” jelasnya, Jumat (23/11/2018). Adapun barang ilegal yang dimusnahkan yakni bibit tanaman hias sebayak, 779 batang, tanaman hias asal Italia sebanyak 3 batang, Bunga Tulip asal Belanda sebayak 35 batang, bibit tanaman hias asal Singapura sebayak 100 gram bibit Lobak asal Jepang 1000 gram dan gandum, asal Malaysia sebayak 5 Kg. Sedangkan yang dimusnahkan dari Kasi Hewan, berupa sarang burung Walet asal Malaysia sebayak 28,3 kg, daging kebab, asal Turki sebayak 0,6 kg, daging ayam beku asal Taiwan1,5 kg.(BS05)