Beritasumut.com-Seorang juru tulis (jurtul) judi kupon toto gelap (togel) dan seorang pemasangnya, dibekuk Unit Vice Control (VC) Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Hal itu diungkapkan Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit VC, Kompol Daniel Marinduri kepada wartawan, Rabu (21/11/2018). "Kedua tersangka kita tangkap saat melakukan transaksi jual beli togel di sebuah warung kopi di lokasi," ungkapnya. Maringan menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu 31 Oktober 2018 sore. Hal ini atas informasi warga Pulo Brayan yang merasa resah peredaran judi togel semakin marak di sekitar tempat tinggal mereka. "Warga sudah sangat resah karena praktik judi togel sudah semakin ramai dan terang-terangan di sekitar tempat tinggal mereka," katanya. Maringan menerangkan, kedua tersangka itu masing-masing bernama Muhammad Riski alias Riski (18), wargat Jalan Purwosari, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Medan, berperan sebagai jurtul, dan Purwono alias Lilik (50), warga Jalan Terusan Dusun V Kelurahan Bandar Setia, Percut Seituan sebagai pemain atau pemasang. Dia melanjutkan, dari kedua tersangka ini, juga disita barang bukti berupa, satu unit handphone, 204 lembar kupon pasangan togel, satu pulpen, dan uang tunai Rp 16.000. "Tersangka mengaku belum lama melakoni bisnis togel. Mereka melanggar pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun," pungkasnya. (BS04)