Peras dan Sekap Supervisor Mobil Rental, Poldasu Tangkap Driver Online

Herman - Rabu, 21 November 2018 01:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112018/8988_Peras-dan-Sekap-Supervisor-Mobil-Rental--Poldasu-Tangkap-Driver-Online.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrmum) Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan penyekapan kepada Supervisor bagian pengawasan pembayaran rental PT TPI, Zulkifli Nasution.

 

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pelaku tersebut bernama Feri Irawan, seorang sopir Grab yang tergabung dalam komunitas Driver Sopir Online SeSumatra Utara (D'BOOS).

 

"Dalam kasus itu, korban mengalami kerugian satu unit Mobil Daihatsu Sigra BK 1400 ES dan uang Rp 5 juta," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (20/11/2018).

 

Maringan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan korban, Zulkifli Nasution sesuai dengan Laporan Polisi : LP/1378/X/ SPKT *III* tanggal 9 Oktober 2018. Dimana dalam laporan itu, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana perampasan hak kemerdekaan seseorang (penyekapan) dan pemerasan terhadap korban.

 

"Kasus itu bermula dari penarikan satu unit mobil rental milik PT. TPI yang digunakan tersangka, karena tersangka tidak membayar uang rental kepada pihak PT. TPI selama 6 kali," jelasnya.

 

Maringan menerangkan, karena tidak terima atas penarikan yang dilakukan tersebut, tersangka lalu meminta bantuan kepada teman-teman komunitasnya dalam grup Whatsapp mereka. Sehingga, pihak D'BOOS lalu melakukan pencarian dan menemukan korban di warung kopi Jalan Sisingamangaraja, tidak jauh dari kantor Demokrat Kota Medan, pada 29 September 2018 lalu.

 

"Awalnya tersangka ingin meminta mobil yang direntalnya dan meminta klarifikasi atas penarikan yang dilakukan," terangnya.

 

Selang 30 menit kemudian, rekan-rekan tersangka yang tergabung dalam D'BOSS berjumlah sekitar 50 orang mandatangi warung kopi itu, dan meminta jika malam itu juga korban mengembalikan mobil yang ditariknya.

 

"Tapi tersangka menciptakan situasi bahwa seolah-olah dalam mobil yang ditarik terdapat uang sebesar Rp 10 juta. Sehingga tersangka juga mewajibkan Zulkifli mengembalikan uang tersebut," paparnya.

 

Selain itu, lanjut Maringan, korban pun semakin ditekan dan di intimidasi oleh para driver online ini, dengan mengatakan jika tidak mengembalikan, maka korban harus menyerahkan mobil pengganti sebagai jaminan, beserta uang tunai Rp 10 juta. Jika tidak diberikan, maka korban tidak boleh meninggalkan warung tersebut.

 

Namun, selang 5 jam kemudian, atau sekitar pukul 02.00 WIB, secara paksa korban dimasukkan kedalam mobil dan dibawa paksa ke Polrestabes Medan. Tapi setibanya di depan Polrestabes, korban lalu dibawa ke warung bascamp mereka di Jalan Gajah Mada, depan kuburan.

 

"Akhirnya karena korban merasa terancam oleh anggota D'Boss yang sangat banyak, korban pun memutuskan untuk menyerahkan mobil pengganti kepada tersangka berikut uang Rp 5 juta, sebagai pembayaran awal," sebutnya.

 

Tak sampai disitu, sambung Maringan, korban juga secara paksa untuk membuat surat pernyataan yang diarahkan kepada ketua Harian D'BOSS bernama M Said Ibnu Hasri Ritonga beserta anggota D'BOSS yang lain, lalu korban diizinkan pulang. Dimana mobil beserta uang tersebut, selanjutnya digunakan untuk keperluan organisasi.

 

"Saat ini, kasusnya masih dalam tahap pengembangan untuk mencari tersangka lain yang belum tertangkap," pungkas Maringan.(BS06)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap

Peristiwa

Sebanyak 20 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP

Peristiwa

Polsek Medan Baru Sergap Dua Pelaku Pemerasan

Peristiwa

Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta

Peristiwa

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Penyekapan dan Pemerasan

Peristiwa

Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan