Masih Banyak yang Tak Disiplin, Plt. Bupati Labuhanbatu Minta Kepala OPD Lakukan Penilaian Prestasi Kerja PNS

- Minggu, 18 November 2018 10:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112018/5989_Masih-Banyak-yang-Tak-Disiplin--Plt--Bupati-Labuhanbatu-Minta-Kepala-OPD-Lakukan-Penilaian-Prestasi-Kerja-PNS.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Aplikasi E-Lapkin adalah aplikasi yang digunakan untuk menginput laporan kinerja individu tahunan yang dilakukan oleh instansi masing-masing, untuk melaksanakan hal tersebut, diminta kepada seluruh Kepala OPD, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas agar melakukan penilaian prestasi kerja untuk tahun 2018 terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di bawah tanggungjawabnya masing-masing.

 

Hal itu dikatakan Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT melalui Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar."Selanjutnya penilaian prestasi kerja dimaksud segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan untuk dapat dilaporkan secara online melalui aplikasi E-Lapkin ke Badan Kepegawaian Negara. Kepatuhan kita dalam melaporkan penilaian prestasi kerja tersebut akan menjadi penilaian positif dari Pemerintah Pusat," kata Zainuddin dilansir dari laman labuhanbatukab.go.id, Minggu (18/11/2018).

 

Lebih jauh Zainuddin menjelaskan, beberapa waktu yang lalu, telah ditetapkan Perbup Nomor 6 Tahun 2017 yang telah dirobah dengan Perbup Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS dan CPNS di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.Tujuan ditetapkannya Perbup (Peraturan Bupati) tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Namun, kata Zainuddin Siregar, berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan selama ini ternyata apa yang menjadi tujuan dari pemberian tambahan penghasilan tersebut sangat jauh dari yang diharapkan. Masih banyak para PNS yang datang terlambat bahkan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau tak disiplin.

 

"Untuk itu, pada kesempatan ini saya minta kepada seluruh Kepala organisasi Perangkat Daerah untuk segera melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap para Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan dan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan adanya tindakan pembinaan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas-tugas kedinasan sehari-hari," tegasnya.

 

Zainuddin meminta kepada para Kepala OPD, agar semakin mengedepankan etos kerja yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas serta loyalitas yang tinggi dalam penanganan mekanisme administrasi keuangan yang semakin baik, transparan, akuntabel yang bermuara pada Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang bersih."Dalam kaitan itu, pelajari, pahami dan hayati secara cermat dan teliti seluruh Peraturan Perundang-Undangan, mantapkan dan tingkatkan pengawasan melekat serta berupaya terus untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan secara cepat, tepat dan benar sesuai mekanisme aturan yang berlaku," pungkasnya.(BS09)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Peristiwa

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Peristiwa

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Peristiwa

Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Peristiwa

Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS

Peristiwa

Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024