Beritasumut.com-Ismail alias Torong (37) warga Dusun VI, Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kamis (15/11/2018) kemarin. Ismail ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu sesuai dengan LP/71/XI/ 2018/LKT/SEK.Tanjung Pura, tanggal 15 Nopember 2018. Dari informasi dihimpun, penangkapan Ismail setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari masyarakat diduga pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Pura AKP B Panjaitan langsung memerintahkan Katim Opsnal Reskrim Polsek Tanjung Pura Aiptu Aboe Thoibah bersama angota Opsnal untuk mengecek di TKP. "Saat digerebek, kita amankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Ismail. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan sekitaran rumah pelaku didampingi Kadus setempat. Dari lokasi itu, kita temukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam rokok Sampoerna di atas tutup ember air, tepatnya di lubang angin di bawah seng dekat kamar mandi belakang rumahnya. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Kapolsek. Kapolsek menambahkan, bersama barang bukti yakni 1 bungkus kecil yang sabu, 1 bungkus Rokok Sampoerna, 1 buah skop yang terbuat dari pipet, 1 buah jarum pentol dan 1 buah kaca pireks, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(BS04)