Beritasumut.com-Polda Sumut (Poldasu) melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan pencucian uang tersangka mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang ke Kejaksaan."Berkas tersangka Bonaran Situmeang sudah kita limpahkan ke jaksa. Sekarang kita sedang menunggu petunjuk mereka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit II/Harda-Tahbang, AKBP Edison Sitepu kepada wartawan, Jumat (16/11/2018). Edison mengatakan, pelimpahan berkas Bonaran Situmeang itu sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Untuk itu kata dia, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik secepatnya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka berikut barang buktinya."Tapi kita yakin, mudah-mudahan berkas tersangka (Bonaran Situmeang) dinyatakan lengkap," jelasnya. Sebelumnya, mantan Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang ditangkap Poldasu di Bandung pada Selasa (16/10/2018), usai menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Kini, Bonaran mendekam di sel Mapoldasu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana dugaan penipuan dan pencucian uang."Bonaran Situmeang sudah kita tangkap di Bandung dan sekarang ditahan di Poldasu," tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. Bonaran ditangkap atas laporan korban bernama Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan 848/VII/2018 Poldasu. Karena pada tahun 2014 saat tersangka Bonaran menjabat sebagai Bupati Tapteng, ia menyuruh korban dan suaminya untuk mencari calon pegawai negeri sipil (CPNS), dengan ketentuan lulusan S1 membayar Rp 165 juta dan lulusan D-3 membayar Rp 135 juta rupiah."Setelah mendapatkan CPNS sebanyak delapan orang, kemudian korban menyerahkan uang Rp 1.240.000.000, dengan empat tahap. Namun, setelah uang tersebut dikirim, kedelapan orang itu justru tidak masuk PNS," pungkasnya.(BS04)