Beritasumut.com-Polres Langkat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan, Langkat. Penangkapan pelaku atas laporan telah terjadi kasus pencurian dengan LP /173/XI/2018/ Sek Pangkalan Brandan, tanggal 15 November 2018.
Tersangka yakni D (18 tahun) dan Y (16 tahun), warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Peristiwa pencurian berlangsung di Lingkungan VI, Gag Supir, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Kamis (15/11/2018) sekira pukul 03.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau bergagang plastik warna hitam, 1 (satu) bilah parang bergagang kayu, 1 (satu) jaket warna hitam merk MACBETH, Laptop merk ACER, Hand Phone Merk Nokia X2, Hand Phone Merk Samsung Galaxy J5, Hand phone Tablet merk Samsung.
Informasi dihimpun, usai menerima laporan, Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahniel Saragih memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Yudianto bersama team ops nal langsung cek ke tempat tersebut. Setelah sampai langsung menjumpai korban dan korban menunjukkan 1 bilah parang dan 1 jaket hitam merk Macbeth yg terletak di bawah jendela.
Berdasarkan keterangan saksi kepada pihak kepolisian, bahwa sekira pukul 03.00 WIB masuk seorang laki-laki yang diketahui D dengan membawa pisau dan langsung menodongkan ke arah saksi yang sedang berada di tempat tidur. Pelaku pun langsung mengambil barang bukti berupa 1 laptop dan 3 Hand phone. Setelah itu pelaku pergi.
"Kanit res dan team opsnal pun langsung menggrebek rumah pelaku D dan menggeledah sekitar rumahnya, dan ditemukan di belakang rumah 1 ember putih yang di dalamnya berisikan brang bukti tersebut. Pelaku menerangkan bahwa ianya melakukan pencurian tersebut dengan temannya Y. Team opsnal pun langsung menggerebek rumah Y kemudian pelaku dan barang bukti pun di bawa ke kantor utk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.(BS06)