Beritasumut.com-Tim Gabungan dari Koramil 06/Lubuk Pakam jajaran Kodim 0204/Deli Serdang, Polsek Lubuk Pakam bersama Muspika melakukan penertiban papan reklame dan baliho yang berdiri di atas trotoar maupun yang dipinggir jalan dan tidak memiliki izin di Wilayah Kecamatan Lubuk Pakam tepatnya di Simpang Timbangan Lubuk Pakam, Selasa (13/11/2018). Upaya penertiban tersebut turut disaksikan Danramil 06/Lubuk Pakam Kapten Inf Noor Rosyid beserta anggotanya, Personel Polsek Lubuk Pakam, Camat Lubuk Pakam, Satpol PP, Lurah dan Kepling Lubuk Pakam. "Sebelum pelaksanaan dimulai, kita adakan apel pengecekan untuk melihat kesiapan para tim. Kemudian kita melakukan koordinasi agar dalam pelaksanaan saling bekerja sama untuk kelancaran tugas bersama," ujar Kapten Inf Noor Rosyid. “Kepada masyarakat, kita menghimbau untuk tidak memasang kembali papan reklame di trotoar, karena trotoar diperuntukkan kepada pejalan kaki. Hasil materil papan reklame dalam pelaksanaan penertiban diamankan ke dinas Satpol PP Lubuk Pakam,” pungks Danramil 06/LP.(BS04)