Beritasumut.com-Tim Pegasus Polsek Patumbak harus mengamankan seorang pria bernama Rozali (36) warga Jalan Merangin Sungai Manau, Jambi/Ampera, Kecamatan Mampu, Stabat, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. Darinya, diperoleh sepucuk senjata api rakitan, beserta 4 butir amunisi, dan 1 buah Kunci T. Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, sebelum menangkap Rozali, pihaknya saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hukumnya. Namun kemudian, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sisingamangaraja Km 8 tepatnya di depan galon minyak ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. "Sehingga tim pun langsung ke lokasi dan melakukan pemantauan. Namun saat akan diperiksa, tersangka justru melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran," ungkapnya kepada wartawan, Senin (12/11/2018) malam. Tak berapa lama kemudian, lanjut Budiman, petugas berhasil menangkap pelaku dan langsung dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya. "Saat diperiksa di temukan sepucuk senjata api rakitan yang di selipkannya di pinggang sebelah kanannya. Selain itu di dalam tas sandang yang di bawa pelaku juga di temukan 3 butir peluru aktif kaliber 9 (peluru FN), 1 butir peluru aktif kaliber 0,8 (peluru revolver) dan 1 buah anak kunci T," jelasnya. Melihat apa yang dibawa pelaku, sambung Budiman, pihaknya langsung memoyong Rozali beserta barang bukti ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dijerat dengan undang undang darurat no 12 tahun 1951," tegasnya. Disinggung mengenai bahwasanya Rozali adalah pelaku perampokan, Budiman menyatakan hal itu masih harus ditelusuri. "Utuk indikasi sebagai pelaku 365, hal itu masih kita telusuri," pungkasnya.(BS04)