Beritasumut.com-Diduga menggunakan jaring trawl yang dilarang Pemeritah RI di kawasan Perairan Belawan, kapal ikan KM Naburju-II ditangkap Patroli Polairud Polda Sumatera Utara KP-2001. Kasat Gakkum Polairud Polda Sumut AKBP Nagari Siaahan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kapal tersebut. Untuk pengusutan, kapal yang membawa 10 orang Anak Buah Kapal dibawa ke dermaga, di Jalan TMP, Belawan."Dari atas kapal petugas menyita jaring trawl, papan pemberat terbuat dari besi sebanyak 2 unit, kompas dan sejumlah peralatan lainnya," ujarnya dilansir dari laman tribawanews.sumut, Senin (12/11/2018). Menurut tekong kapal, Ariep, mereka ditangkap pada malam hari saat baru keluar dari gudang di Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan."Kami belum ada mendapatkan ikan hasil tangkapan karena kapal kami baru keluar dari gudang mau menuju ke laut, maka ikan kami belum ada," ujar Ariep.(BS04)