Beritasumut.com-Fakta baru dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat Melva Rosa Siregar dan Guntur Marbun, pada lanjutan sidang gugatan perdata Gereja Indonesia Revival Church (IRC). Bukti tersebut, terkait surat yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Medan, tentang status gereja IRC yang tidak terdaftar. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11/2018), sejatinya mendengarkan keterangan saksi notaris. Namun, dikarenakan saksi berhalangan hadir, kuasa hukum tergugat, Ferry Agus Sianipar menunjukkan bukti tambahan kepada majelis hakim. "Ini ada kami ajukan bukti tambahan mengenai gereja IRC yang tidak terdaftar di Kemenag Medan," ucap Ferry kepada majelis hakim yang diketuai Saryana. Ferry mengatakan, surat yang dikeluarkan Kemenag Medan, merupakan bukti tambahan mengenai gereja IRC yang tidak terdaftar. "Surat No 4400/Kk.02.15/6/BA.01.1/11/2018, disebutkan bahwa gereja IRC tidak terdaftar di Jalan Setiabudi Gang Rahmad No7 Kelurahan Tanjungsari Medan," ungkapnya, seusai persidangan. Kemudian lanjut Ferry, sejak tahun 2008 Kemenag Medan hanya memberikan surat pendaftaran Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) kini IRC, di Tata Plaza Blok B1-2 Milenium Medan. "Seharusnya tiap tahun itu diperbaharui mereka (IRC). Tapi sejak tahun 2009 sampai sekarang (2018), itu tidak diperbaharui," katanya. Ferry menyebutkan, bukti tambahan tersebut sekaligus menjawab pernyataan hakim Erintuah Damanik tentang izin gereja IRC pada persidangan minggu lalu. Setidaknya, kata Ferry, ada tiga bukti tambahan yang dihadirkan pada persidangan tadi. "Yang pertama, tentang izin gereja IRC sesuai dalil mereka sekaligus menjawab pernyataan hakim Erintuah Damanik, tentang izin gereja IRC, kedua transfer rekening jemaat tentang janji iman dan perpuluhan ke rekening Pdt Asaf, ketiga adalah laporan keuangan pribadi jemaat kepada Asaf setiap bulannya," urainya. Artinya, terang Ferry lagi, gereja IRC tidak memiliki izin sesuai surat Kemenag Medan. "Kalau sudah tidak diakui lagi, gereja IRC ilegal sesuai dengan surat Kemenag Medan. Jadi segala aktivitas disana ilegal. Sesuai dengan point ketiga, GIK atau yang disebut-sebut IRC tidak pernah memberikan laporan keberadaannya sehingga Kemenag Medan menganggap tidak ada lagi keberadaan GIK tersebut," sebutnya lagi. Untuk itu Ferry berharap, dengan keluarnya surat dari Kemenag Medan tersebut, ia meminta kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitas di gereja IRC. "Karna dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang tidak baik. Untuk itu kepolisian harus menghentikan aktivitas disana dan gereja IRC tidak boleh lagi disana," pungkasnya. (BS04)