Grebek Kampung Narkoba, Polsek Medan Kota Tangkap Seorang Pria dan Wanita Pengedar

Herman - Minggu, 11 November 2018 20:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112018/880_Grebek-Kampung-Narkoba--Polsek-Medan-Kota-Tangkap-Seorang-Pria-dan-Wanita-Pengedar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Beritasumut.com-Tim Pegasus Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria dan wanita pengedar narkoba, dari dua lingkungan berbeda di Kecamatan Medan Maimun, Jumat (9/11/2018) malam. Penangkapan tersebut dilakukan, dalam rangka giat grebek kampung narkoba (GKN) yang berada di wilayah hukumnya.

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis, mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di kawasn pinggir sungai Jalan Letjend Suprapto Gang Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

 

Dari pengrebekan ini, kata dia, pihaknya mengamankan seorang wanita bernama Nur Awami (25) warga Gang Mantri, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

 

"Awalnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga yang sedang duduk-duduk. Namun pada saat itu, pelaku melemparkan botol redoxon berwarna kuning yang diambil dari balik bajunya," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (11/11/2018).

 

Melihat itu, lanjut, Deny, petugas pun memeriksa isi botol yang ternyata berisi dua paket kecil sabu. Sehingga Nur pun langsung diboyong ke kantor polisi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

 

"Selain dua paket kecil sabu, kita juga mengamankan barang bukti uang Rp 155.000," jelasnya.

 

Usai memboyong Nur, lanjut Deny, pihaknya kembali melakukan penggerebekan di Jalan Brigjend Katamso, Kampung Aur, Kecamatan Medan Maimun. Dari lokasi ini, seorang pria bernama Rahmad Syahputra (35) yang merupakan warga setempat juga berhasil diamankan.

 

"Saat itu dilokasi tim mencurigai tersangka. Sehingga waktu di geledah dari kantong celananya ditemukan sebuah korek api berisi sabu," terangnya.

 

Saat diinterogasi, kepada petugas, Rahmad mengaku barang tersebut untuk di jual masing-masing seharga Rp 50.000. Selanjutnya, ia pun diboyong ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

"Dari tersangka diamankan barang bukti tiga plastik klip berisikan sabu, serta dua plastik klip kosong yang disimpannya dalam kotak korek api," pungkasnya.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil