Beritasumut.com-Tim Gabungan Polsek Percut Seituan menangkap dua orang pemuda, yakni M Habib Simamora (21) warga Dusun II, Desa Tanjungmorawa dan Kiki Dwi Irawan (19) warga Simpang Pasar VII, Desa Tanjung Morawa karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja kering saat melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polsek Percut Seituan, Kamis (08/11/2018) kemarin. "Dua pelaku itu diamankan di Kampung Bombai, Benteng Hulu, di salah satu pos milik Pak Is, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan," ujar Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Jumat (09/11/2018). Kompol Faidil menambahkan, Simamora dan Kiki ditangkap saat tengah duduk-duduk di pos (cakruk). "Di dalam kotak rokok mereka ditemukan satu bungkus atau am daun ganja kering. Pelaku dan barang bukti kemudian kami boyong ke Mako,” terang Kapolsek.(BS04)