Beritasumut.com-Seorang perempuan berinisial R (40) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan seorang pria berinisial E (30), keduanya warga Sunggal digerebek Tim Pegasus Polsek Sunggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan TB Simatupang, Gang Wakaf, Kecamatan Sunggal, Kamis (08/11/2018) kemarin. Saat digerebek, sepasang kekasih ini sedang asyik menikmati narkoba jenis sabu. Dari informasi dihimpun, penggerebekan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktifitas di salah satu rumah kontrakan tersebut. Sayangnya, saat digerebek beberapa pengguna sabu tersebut berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah. “Kita melakukan gerebek kampung narkoba, di mana ada beberapa rumah yang terindikasi digunakan sebagai tempat untuk mengkonsumsi sabu dan ganja.Di mana berlaku sebagai penjual sekaligus penyedia tempat dan ada juga yang datang untuk membeli dan memakai sabu," ujar Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi. Kapolsek menjelaskan, dari penggerebekan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu, satu bal ganja kering siap edar, timbangan elektrik, bong, plastik klip dan ratusan mancis bekas pakai."Setelah dilakukan penggeledahan, kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Sementara rumah yang dijadikan sarang narkoba tersebut kita pasang police line," pungkas Kapolsek.(BS04)