Cabuli Anak-anak, Dua Kakek di Nias Terancam Hukuman Kebiri

- Rabu, 07 November 2018 21:45 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112018/4341_Cabuli-Anak-anak--Dua-Kakek-di-Nias-Terancam-Hukuman-Kebiri.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Dua kakek di Nias dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Kebiri atau hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pasalnya, kedua kakek tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

 

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, saat melakukan jumpa pers di Mapolres Nias Selatan menyebutkan, dua kakek tersebut adalah A-L warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (30/10/2018) lalu.Kakek berusia 60 tahun ini ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban J-T (4) anak tetangga tersangka.

 

"Pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi Senin (29/10/2018) lalu. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku.Tersangka kemudian mengajak bocah perempuan tersebut masuk ke dalam kamarnya. Di kamar tersebut, pelaku mencabuli korban hingga tersangka mengeluarkan sperma.Perbuatan tersangka akhirnya kepergok oleh ibu korban dan langsung melaporkan tersangka ke Polres Nias Selatan," ujar Kapolres.

 

Di lokasi berbeda, lanjut Kapolres, polisi juga berhasil meringkus tersangka pencabulan inisial S-T (59) warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nisel. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial M-G (13) anak tetangganya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2018 lalu.

 

"Saat itu korban yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, hendak pulang ke rumah nya di sekap tersangka S-T yang diduga sudah mengintip korban saat berada di toilet.Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang seratus ribu rupiah sambil mengancam akan membunuh korban apabila memberitahukan peristiwa tersebut kepada orang lain," terang Kapolres.

 

Korban yang merasa ketakutan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada keluarga. Keluarga mendengar kejadian tersebut langsung shok dan melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Nias Selatan.Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di dalam rumahnya Sabtu (03/11/2018) kemarin.

 

Kapolres mengatakan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan cabul terhadap korbannya.“Anak merupakan aset bangsa jadi harus sama-sama kita jaga. Saya himbau kepada masyarakat khususnya para orangtua agar tidak ada lagi kejadian yang merugikan anak. Apabila ada kejadian yang menimpa ataupun merugikan anak, kami akan lakukan tindakan tegas,” ujar Faisal.

 

Tindak pidana terhadap anak ini, lanjut Faisal, bukan merupakan kejahatan biasa, tapi termasuk dalam Serious Crime (Kejahatan Serius). “Kejahatan terhadap anak ini bukan hanya menjadi perhatian Pemerintah tetapi sudah menjadi perhatian dunia Internasional,” pungkas mantan Kasubdit IV/ Renakta Polda Sumut seraya menambahkan jika selama proses penyidikan, pihaknya bekerjasama dengan Lembaga Pemerhati Anak untuk memberikan pendampingan kepada pihak korban.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara

Peristiwa

RSUD Tafaeri Nias Utara Ground Breaking Peningkatan Kualitas

Peristiwa

Gubernur Sumut Gerak Cepat Beri Solusi Masalah Kesehatan di Nias Utara

Peristiwa

Gubernur Sumut Bobby Nasution Mulai Benahi Infrastuktur Kepulauan Nias Tahun Ini

Peristiwa

Gubernur Sumut Akan Kuliahkan Kakak Beradik Yatim Piatu di Nias, Hingga Tamat

Peristiwa

Tinjau Jembatan Ambruk di Nias Barat, Gubernur Sumut Pastikan Dibangun Tahun Ini