Beritasumut.com-Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou, Edison Saragih terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Simalungun saat melakukan transaksi dengan masyarakat Desa Mariah Buttu, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun di sebuah warung pada Jumat (02/11/2018) lalu. Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menjelaskan Edison Saragih tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) untuk biaya pemasangan pipa baru bagi warga berpenghasilan rendah. Padahal, pemasangan tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis.“Ini kita dalami setelah adanya laporan masyarakat yang sudah mulai resah. Sesuai peraturan, pemasangan itu gratis. Tersangka ini yang memasang dan mengutip uangnya,” ujar saat menggelar konferensi pers di Asrama Polisi Polres Simalungun, Rabu (07/11/2018). Dalam OTT tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,2 juta dan satu unit handphone merek Vivo dari tangan Edison Saragih yang mengaku sebagai kasir tersebut. Lebih jauh Kapolres menjelaskan jika Edison mengaku bahwa pungutan tersebut atas perintah salah satu Kepala Bagian di PDAM berinisial D. AKBP Marudut memastikan akan terus melanjutkan penyelidikan keterlibatan oknum lainnya. Bahkan, polisi telah memanggil Direktur Utama PDAM Tirta Lihou Betti Sinaga dan Mantan Dirut Benni Purba. Namun, kedua orang tersebut tidak hadir.“Mereka sudah kita panggil satu kali. Tapi mangkir. Kalau terus menerus tidak datang juga, langsung kita jemput paksa,” ujar AKBP Marudut. Atas aksi pungli tersebut, Edison Saragi dikenakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.(BS04)