Komplotan Pelaku Pembongkar Ruko dan Indomaret Diringkus Polres Simalungun

- Rabu, 07 November 2018 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112018/6072_Komplotan-Pelaku-Pembongkar-Ruko-dan-Indomaret-Diringkus-Polres-Simalungun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Komplotan pelaku spesialis bongkar ruko dan Indomaret yang beraksi di Kota Medan, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Pekan Baru dan Simalungun diringkus Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Simalungun. 

 

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan SIK MH dalam konferesi pers, Rabu (07/11/2018) di Aspol Jalan Sangnawaluh, Pematang Siantar, mengungkapkan satu dari dua pelaku berinisial BL alias Bud (39) warga Kampung Juani, Gang Angrek, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai terpaksa ditembak polisi. Sedangkan satu pelaku lagi adalah HIH ( 39) warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Limah Puluh, Kabupaten Batu Bara.

 

"Pelaku merupakan residivis. Penangkapan kedua pelaku itu atas adanya laporan pengaduan perampokan Indomaret di Sidamanik, Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Selasa (18/10/2018) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib yang mengakibatkan pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 17,3 juta," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP. Ruzi Gusman.

 

Kaporles mengjelaskan, dari hasil olah TKP didapatkan rekaman cctv rumah warga di sekitar lokasi Indomaret bahwa aksi perampokan itu dilakukan tiga pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Iptu Hengky B. Siahaan bersama tim opsnal berhasil meringkus dua pelaku yakni BL pada Sabtu (03/11/2018) di Jalan Mataram, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar. "Saat penangkapan pelaku HIH terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki sebelah kiri akibat mencoba melawan petugas," ungkap Kapolres.

 

Perampokan dilakukan kedua pelaku bersama seorang pelaku lagi berinisial AZ (DPO). Pengakuan para pelaku bahwa mereka telah melakukan aksi perampokan di enam lokasi seperti Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Tebing Tinggi, Kota Medan, Tanjung Balai dan Pekan Baru. "Akibat perbuatannya pelaku telah ditahan untuk dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Kapolres.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron

Peristiwa

Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo

Peristiwa

Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area

Peristiwa

Sadis! Dua Centeng Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit hingga Tewas

Peristiwa

Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi