Aniaya Pengusaha di Jalan Juanda, Dua Preman Ditangkap Polsek Medan Kota

- Selasa, 06 November 2018 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112018/5826_Aniaya-Pengusaha-di-Jalan-Juanda--Dua-Preman-Ditangkap-Polsek-Medan-Kota-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Dua preman bernama Herwanda Lubis (40) warga Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Pantai Burung, yang merupakan Ketua PAC IPK Medan Maimun, serta anggotanya Putra Chaniago (28) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria, Medan, ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota. 

 

Kedua preman ini ditangkap karena telah melakukan penganiayaan terhadap pengusaha bernama Lim Koen Lay (57) warga Jalan Sampali, No.46, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Kota, pada Minggu (4/11/2018) lalu."Kedua tersangka kita tangkap, karena secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban dan barang di tempat usaha milik korban," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Selasa (06/11/2018).

 

Lebih jauh Revi mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terjadi ketika korban Lim Koen Lay sedang memasang plang reklame Harapan Baru AC Mobil dan Compresor di tempat usaha miliknya di Jalan Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.Selanjutnya, selesai ia memasang plang tersebut, ia di datangi oleh 4 orang preman sambil memaki-maki korban dengan perkataan kasar, karena merasa keberatan dengan pemasangan plang itu.

 

Kemudian, lanjut Revi, para preman ini pun selanjutnya memukul dan meninju korban. Karena merasa ketakutan, korban pun melarikan diri, masuk ke dalam rumah tempat usahanya."Namun para tersangka justru mengejar korban sampai masuk kedalam. Dimana salah seorang tersangka masuk sambil memegang potongan besi," jelasnya.

 

Akan tetapi, sebut Revi, para pelaku tidak lanjut memukuli korban, dan memutuskan untuk pergi. "Tapi keempat pelaku datang kembali, dan merusak plang yang telah di pasang oleh korban," sebutnya.

 

Selanjutnya, tutur Revi, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota dengan laporan bernomor LP/836/XI/2018/Sek Medan kota tanggal 5 Nopember 2018. Mendapatkan laporan itu, sambung Revi, pihaknya langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua dari empat preman itu."Sedangkan dua orang tersangka lainnya berinisial G dan EG masih kita lakukan pencarian," terangnya.

 

Revi menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada kedua tersangka, aksi pemukulan dan pengrusakan itu dilakukan karena tersangka tidak terima plang reklame dipasang oleh korban tanpa persetuan dan ijinnya yang merupakan anggota IPK setempat. Selain itu, ujar Revi, tersangka juga mengaku jika korban melawan mereka, sehingga terjadi penganiayaan dan pengerusakan tersebut."Untuk tindak lanjut, kita akan mengejar dua pelaku lainnya," pungkasnya.(BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Peristiwa

Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan

Peristiwa

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Peristiwa

Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan

Peristiwa

Polisi Ekshumasi Jenazah Ardiansyah di Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang

Peristiwa

TMII Usut Dugaan Sekuriti Keroyok Pedagang Asongan Masuk Tak Bayar Tiket