Beritasumut.com-Daftar pencarian orang (DPO) tahun 2015 kasus penggelapan uang pajak reklame Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Deli Serdang tahun 2008-2010 diringkus Tim Intel Kejari Deli Serdang dan Tim Asintel Kejatisu Minggu (04/11/2018) malam sekira pukul 23.15 WIB di rumah terpidana Jalan Pelajar, Medan. Kajari Deli Serdang, Asep Maryono menjelaskan DPO ini bernama Aboin Siagian tercatat sebagai staf pemungut pajak Dinas PKD Deliserdang yang menggelapkan uang pajak senilai Rp 296.000.000.“Kasus ini telah vonis dijatuhi hukuman 5 tahun terhadap Alboin, dan menjadi Buron dari tahun 2015, kerugian negara sebesar Rp 296 juta, kasusnya dia tidak menyetorkan yang pajak tersbut ke negara setelah dikutipnya,” jelas Asep, Senin (05/11/2018). Disebutkannya, terpidana harus mengganti uang tersebut, bila tidak harta bendanya akan disita negara. “Hukuman dia berjalan terus, dia harus mengganti uang sebesar Rp 101.000.000, ya apabila gak digantinya maka harta kekayaannya akan disita negara,” terangnya. Dia juga mengatakan sebelumnya oknum kepala seksi PKD yang juga atasan terpidana itu juga sudah ditahan sebelumnya pada waktu itu.”Kepala seksinya ada ditahan juga waktu itu,” ungkap Asep. Sementara itu, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan terpidana ini langsung dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam. “Ya langsung kita tahan dia,” ujarnya. Terpidana Alboin saat dimintai keterangan mengatakan dirinya selama buron di rumah saja. “Di rumah saya gak kemana mana, sayapun tidak tahu tiba-tiba ditangkap,” sebut Abion yang mengaku sudah pensiun. (BS05)