Mantan Jemaat Gereja Indonesia Revival Church Medan Ungkap Dana Gereja untuk Kepentingan Pribadi

- Rabu, 31 Oktober 2018 21:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102018/2225_Mantan-Jemaat-Gereja-Indonesia-Revival-Church-Medan-Ungkap-Dana-Gereja-untuk-Kepentingan-Pribadi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Salah satu saksi terkait kasus Gereja Indonesia Revival Church (IRC) Medan, Purnama Siregar mengaku bahwa sumbangan jemaat dari 'ikat janji' untuk gereja sepenuhnya bukan untuk kepentingan gereja. Hal itu dikatakan mantan jemaat IRC dalam sidang gugatan perdata Gereja IRC di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/10/2018). 

 

"Perpuluhan (ikat janji) soal dana sumbangan untuk gereja tidak jelas peruntukannya kemana. Untuk pembayaran lampu saja tidak jelas. Itu dipakai untuk kepentingan pribadi dia (Pdt Asaf T Marpaung)," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana.

 

Selain itu, Purnama juga mengungkapkan bahwa ajaran yang diajarkan Pdt Asaf T Marpaung, telah menyimpang dari ajaran gereja. "Dalam ikat janji poin 9 disebutkan, jangan bersahabat dengan musuh bapak (Asaf). Karna musuh bapak juga musuh anak (jemaat)," katanya.

 

Fery Agus Sianipar selaku kuasa hukum Melva Siregar dan Guntur Marbun sebagai tergugat, kembali menanyakan kepada saksi, mengenai ikat janji yang dimaksudkannya. "Kami tidak boleh mengikuti adat istiadat orang lain, kami diajarkan permusuhan olehnya (Asaf). Yang lebih parahnya lagi, kami tidak boleh menjenguk keluarga kami yang meninggal. Pernah waktu itu, saya tidak boleh menjenguk abang ipar saya yang meninggal. Segitu jahat dia," urainya.

 

Bahkan kata saksi lagi, Pdt Asaf sesuka hati dalam menentukan ibadah kepada jemaat. "Dia yang menentukan ibadah kapan. Kalau dia mau jalan-jalan, dibuatnya ibadah pada hari Jumat. Dan biaya liburannya pun kami (jemaat) yang menanggung," ucapnya.

 

Kemudian, saat Fery menanyakan mengenai sertifikat tanah gereja, Purnama mengaku mengetahuinya. Ia menuturkan bahwa sertifikat tanah yang dimaksud atas nama Melva Siregar."Saya pernah bertanya kepada Melva, sebenarnya tanah gereja milik siapa? Lalu ditunjukkan kepada saya, dua sertifikat atas nama Melva. Maka dari situ saya yakin, bahwa sertifikat itu milik Melva bukan milik gereja," katanya.

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Japansen mencoba membela kliennya. "Anda kan pendeta, kenapa menjelekkan sesasama pendeta?," tanyanya.

 

"Iya saya memang pendeta, tapi saya mencari kebenaran di sini. Dan saya lihat Asaf telah menyimpang dari ajaran gereja," jawab Purnama.

 

Melihat itu, Mejelis hakim Saryana pun meminta kepada kuasa hukum penggugat untuk tidak keluar dari pembahasan persidangan."Saudara PH (Penasehat Hukum), saya minta ke materi persidangan, ganti pertanyaan lain," hardik Saryana.

 

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pada Senin (5/11/2018) pekan depan. Kuasa hukum tergugat, Fery Agus Sianipar mengatakan, bahwa pihaknya menghadirkan saksi yang bukan direkayasa dipengadilan."Kami menyangkal semua saksi yang dihadirkan pihak penggugat, karena mereka jelas telah merekayasa saksi," pungkasnya.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wapres RI Beri Hadiah Natal pada Anak-anak di Gereja HKBP Resort Medan IV

Peristiwa

Walikota Hadiri Perayaan Natal Gereja Bethany Indonesia Binjai

Peristiwa

Safari Natal, Pemko Medan Salurkan Bantuan Renovasi Rp50 Juta pada Gereja Katolik Santa Maria Pintu Surga

Peristiwa

Peringatan Hari Reformasi Gereja, Pjs Walikota Pematangsiantar Bersama Pimpinan Gereja Bergotong Royong

Peristiwa

Pemko Binjai Serahkan Bantuan Dana Hibah ke Sejumlah Gereja

Peristiwa

Hadiri Peletakan Batu Pertama Rumah Dinas Pendeta GMB, Walikota Pematangsiantar Ingatkan Jaga Toleransi dan Kerukunan