Beritasumut.com-Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun menangkap dua orang yang sedang asyik bermain judi jenis togel di warung kopi milik R Br S yang berada di Jalan Asahan, Km.6, Nag.Lestari Indah, Kec. Siantar, Kab.Simalungun, Sabtu (27/10/2018). Kedua pelaku adalah TS (44) warga Jalan Durian III Perumnas Batu VI, Nag.Lestari Indah, Kec.Siantar, Kab.Simalungun dan RS (49) warga Perumnas Batu VI, Nag. Nusa Harapan, Kec. Siantar, Kab.Simalungun. Penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah tersangka. "Usai ada laporan masyarakat, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TS yang sedang melakukan permainan judi jenis togel. Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 unit ponsel android warna hitam merek Samsung, 1 unit ponsel Nokia warna biru, 1 unit ponsel merek I-Phone warna putih. Di mana di dalamnya ada nomor angka tebakan judi jenis togel. Kemudian 1 buah bulpoin dan 1 lembar kertas yang berisikan nomor angka tebakan judi jenis togel serta sejumlah uang tunai diduga hasil permainan judi togel," papar Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan melalui Kasat Reskrim AKP Ruzi Rusman, Senin (29/10/2018). AKP Ruzi menambahkan, dari hasil interogasi, TS mengakui serta menyetor nomor dan hasil uang judi kepada tersangka RS als Pak D. "Tidak menunggu lama petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RS Als Pak D dan berhasil menangkap RS di kediamannya serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Strobery warna Hitam yang di dalam kotak terkirimnya terdapat nomor angka tebakan judi jenis Togel," pungkas AKP seraya menambahkan jika kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut. (BS04)