Beritasumut.com-Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi dihadiri Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi memimpin Rapat evaluasi pencapaian Penertiban Terminal Liar, Penataan Pedagang Kaki Lima (PK-5) di Ruang Rapat I, Kantor Wali Kota, Jumat (26/10/2018). Selain itu rapat ini juga melakukan evaluasi terhadap Capaian Penertiban Reklame dan Bangunan serta pencapaian pengoperasian Terminal Amplas. Dalam rapat ini, Hadir Kabid Hukum Polda Sumut AKBP Rony Samtana, Wakapolrestabes Medan AKBP Bagus Suropratmo, Pimpinan OPD, di antaranya Asisten Pemerintahan Drs Musaddad Nasution, Kadishub Renward Parapat, Kasat Pol PP M. Sofyan, Kadis Kebersihan dan Pertamanan M Husni, dan sejumlah Camat. Kadishub, Renward Parapat memaparkan atas pencapaian dari penertiban Terminal Liar dan parkir liar. Dijelaskan Renward bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha Angkutan Umum yang mendirikan Pool di pinggir jalan. Setelah diberikan sosialisasi dan imbauan, pengusaha yang masih mengoperasikan Pool diberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1). "Setelah SP-1 diberikan tetapi poll tetap beroperasi maka ada diberikan SP-2 sampai dengan SP-3 dengan jarak 3 hari. Jika sudah dilayangkan SP-3 namun Pool tetap beroperasi maka kami bersama Satpol PP Kota Medan akan melakukan eksekusi," jelas Renward. Untuk parkir liar, dijelaskan Renward, pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan, seperti di Jalan Perniagaan, Jalan Listrik dan jalan Diponegoro. Dalam penertiban parkir liar tersebut, Petugas melakukan tiga tindakan yakni, kendaraan tersebut di derek, digembok dan digembosi.(BS09)