Beritasumut.com-Tim gabungan yang dikomandoi Satpol PP Kota Medan terus melakukan penertiban dalam upaya mendukung Pemko Medan yang tengah melakukan penetiban reklame liar mulai Rabu (24/10/2018) hingga Kamis (25/10/2018) dini hari. Setidaknya ada 13 papan reklame yang berhasil ditumbangkan oleh tim terpadu. Satu diantaranya berukuran sangat besar yakni 5 x 10 meter berlokasi di Jalan Irian Barat, persisnya depan Rumah Sakit Murni Teguh. Sebelumnya siang hingga petang hatinya, tim gabungan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar beserta papan reklame tanpa izin di wilayah kerja Kecamatan Medan Selayang. Penertiban difokuskan di seputaran Jalan Ring Road, tim gabungan dibantu petugas Polsek Medan Sunggal, Babinsa Koramil 07/MT serta jajaran Kecamatan Medan Selayang. Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, tim gabungan akan terus melakukan penertiban. Selain papan reklame bermasalah, penertiban juga difokuskan terhadap PK5 yang berjualan di atas trotoar maupun parit karena menyebabkan terjadinya kekumuhan dan mengganggu kelancaran arus lalu-lintas. “Jadi penertiban akan terus kita lakukan hingga Kota Medan bersih dari papan reklame bermasalah, begitu juga dengan PK5, terus kita tertibkan sebab trotoar dan atas parit bukan tempat berjualan," ujarnya, di Medan, Kamis (25/10/2018). Mantan Camat Medan Kota itu menghimbau kepada para pemilik papan reklame bermasalah agar segera membongkar sendiri papan reklame miliknya. "Kepada PKL kita tegaskan jangan berjualan kembali di atas parit maupun trotoar," tegasnya.(BS07)