Beritasumut.com-Gagal melarikan diri, SS (25) warga Dusun III, Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, akhirnya menyerah di tangan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Arwanda S Sembiring SH, Jumat (19/10/2018) sore kemarin. Sebelumnya, SS yang sudah jadi target operasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu sempat berupaya lari dari kejaran petugas. Namun aksi pelariannya terhenti setelah petugas kepolisian dengan sigap mengamankannya saat melewati semak dan parit yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 unit HP Samsung warna hitam, uang tunai Rp 100 ribu diduga uang hasil penjualan sabu. "Untuk proses selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Pangkalan Susu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Iptu Arwanda, Sabtu (20/10/2018). (BS04)