Beritasumut.com-Polres Deli Serdang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan satu keluarga di Gang Rambutan Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Kasat Reskrim Polres Deli Serdang, AKP Bayu Putra Samara mengatakan tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penculikan dan pembunuhan satu keluarga. “Iya ada tiga yang ditetapkan tersangka berinisial DM, AG dan RI,” ujarnya, Jumat (19/10/2018). Dia menyebut, dari tiga orang tersangka, baru satu yang berhasil diamankan yakni berinisial DM. “DM ini tidak ada hubungannya dengan korban. Dia dibawa sama tersangka yang satu lagi,” ungkapnya. Sedangkan dua tersangka lainnya, kata Bayu, masih dilakukan pengejaran. “Dua tersangka lagi itu warga Batubara dan Tanjung Morawa,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat pasal 338 dan 340 KUHPidana. “Sekarang tersangka sudah ditahan di Polres Deli Serdang,” tegasnya.(BS05)