Julius Raju, Tersangka Kebakaran 22 Rumah di Jalan Mangkubumi Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

- Rabu, 17 Oktober 2018 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102018/9259_Julius-Raju--Tersangka-Kebakaran-22-Rumah-di-Jalan-Mangkubumi-Terancam-Penjara-Diatas-5-Tahun.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Polsek Medan Kota menampik tudingan, bahwasanya Julius Raju (37) warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, sengaja membakar rumahnya hingga menyebabkan 22 unit rumah hangus terbakar, Rabu (10/10/2018) malam.

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, kendati begitu Polisi tetap menetapkan Raju sebagai tersangka, dan ia terancam dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Raju dipersangkakan dengan pasal 187 dan 188 KUHPidana," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (17/10/2018).

 

Deny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terbakar puluhan rumah tersebut dikarenakan kelalaian dari Raju yang menyalakan lilin di kamarnya. Deny menyebutkan, lilin itu diletakkan Raju diatas spanduk, yang terletak berdekatan dengan tilam tempat tidurnya. "Lalu dia (Raju) meninggalkan lilin itu ke kamar mandi, sehingga membuat rumahnya terbakar," jelasnya.

 

Karenanya Deny menegaskan, jika kebakaran tersebut murni karena kelalaian bukannya sengaja dibakar oleh Raju. Deny juga menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Raju sama sekali tidak dalam kondisi stres. "Dari interogasi yang dilakukan, tersangka normal-normal saja kok. Jadi kalau kata warga jika tersangka ada gangguan jiwa dan stres, itu tidak benar," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Manager Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, M Yunus menyampaikan, dalam peristiwa kebakaran itu menyebabkan sebanyak 22 unit rumah yang terdiri dari 24 Kepala Keluarga (KK) di Jalan Mangkubumi hangus terbakar, dengan persentase 60% sampai 90%. Yunus menyebutkan, kebakaran tersebut mulai terjadi sekitar pukul 20.45 WIB. Sementara api sendiri baru berhasil dijinakkan oleh petugas Damkar sekitar pukul 23.30 WIB. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Lebih 10 Jam, Kebakaran Pabrik Sandal Swallow di Medan Deli Belum Padam

Peristiwa

Rumah Dua Lantai di Pekan Labuhan Hangus Terbakar

Peristiwa

Kebakaran Rumah Dua Lantai di Mabar, Satu Orang Terluka

Peristiwa

Kantor Dinas Pendidikan Sumut Terbakar

Peristiwa

Enam Rumah di Sidorame Timur Hangus Terbakar

Peristiwa

Panti Asuhan di Helvetia Terbakar