Beritasumut.com-Polsek Patumbak terpaksa mengamankan Edward Manalu (40) warga Jalan Ujung Serdang, Komplek Perumahan Cendana, Tanjung Morawa ke dalam sel tahanan. Pasalnya, ia telah kedapatan membawa sebilah pisau, saat akan mengambil paksa payung dagangannya yang disita petugas Satpol PP saat razia di Terminal Amplas, Rabu (10/10/2018) sore lalu. Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak mengatakan, atas kepemilikan sejata tajam tersebut, Edward pun dikenakan UU Darurat no 12 tahun 1951. Sehingga dirinya harus ditahan dikantor Polisi. "Pelaku merasa tidak senang, karena petugas Satpol PP sudah mengangkut payungnya sewaktu melakukan razia di Jalan Sisingamangaraja Medan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (16/10/2018). Budiman menjelaskan, kedatangan pelaku ke Terminal Terpadu Amplas, memang karena hendak mengambil paksa payungnya. Atas perbuatan nekatnya, Edward akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. "Sewaktu diamankan ditemukan sebilah sajam dari pinggangnya. Setelah mendapati itu, kita kemudian mengamankan pelaku ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.(BS04)