Dakwaan JPU Dinilai Kabur, PKPA Minta Hakim PN Medan Bebaskan Terdakwa Ibu Tiga Anak

- Jumat, 12 Oktober 2018 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102018/1268_Dakwaan-JPU-Dinilai-Kabur--PKPA-Minta-Hakim-PN-Medan-Bebaskan-Terdakwa-Ibu-Tiga-Anak.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Penahanan terhadap Restoyanna Br Berutu (RB) di Polsek Helvetia Medan, yang disangka melakukan penadahan satu unit laptop, Juni 2018 lalu sempat viral di media sosial dan media cetak. Pasalnya, ibu single parent ini memiliki tiga orang anak.Pada Kamis (11/10/2018) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama telah membacakan dakwaan terhadap RB (45 thn) dengan penadahan dan dinyatakan melanggar pasal 480 Ke-1e KUHP.

 

Menanggapi dakwaan tersebut, tim pengacara dari Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) yang terdiri dari Ranap Sitanggang, Jhonatan Panggabean, Agam Sandan dan Azmiati Zuliah, meminta agar hakim PN Medan membebaskan RB atas segala tuduhan/ dakwaan, karena dakwaan JPU dianggap kabur atau tidak jelas.

 

“Dakwaan JPU juga kami anggap tidak memenuhi unsur pidana karena terdakwa dianggap tidak mengetahui laptop tersebut hasil kejahatan, karena K (DPO) selaku penggadai, mengaku laptop tersebut adalah milik temannya dan bukan barang curian,” jelas Ranap Sitanggang didampingi Azmiati Zuliah dalam siaran persnya, Jumat (12/10/2018).

 

“Jadi laptop tersebut barang jaminan dan terdakwa sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari peristiwa tersebut. Dalam perjanjian lisan mereka, pelaku (DPO) akan mengembalikan uang Rp 300 ribu tersebut," jelas Azmiati Zuliah.

 

Lebih lanjut tim penasehat hukum RB dari PKPA setelah membaca dan mempelajari surat dakwaan dari JPU berpendapat bahwa dakwaan kepada RB sangat tidak sinkron dengan fakta sebenarnya seperti, dalam dakwaan disebutkan RB dijumpai tiga orang (tersangka lainnya), tetapi dalam BAP hanya dijumpai satu orang (DPO). Lalu, dalam BAP di kepolsian warna laptop adalah silver, sedangkan dakwaan jaksa menyebut warna lapotop adalah putih. Demikian juga jumlah uang gadai dalam BAP Rp 350 ribu, sementara pada dakwaan JPU uang gadai Rp 300 ribu.

 

“Paling mencolok, berkas RB disatukan dengan kasus penadah lain yang sama sekali tidak ada keterkaitannya dengan kasus RB. Antara RB dengan penadah lain tidak ada saling keterkaitan, namun dalam dakwaan jaksa disatukan. Harusnya dipisahkan berkasnya, sendiri-sendiri untuk disidangkan. Dalam hal ini, mereka (pendah) tidak saling mengetahui dan tidak saling mengenal,” papar Ranap Sitanggang.

 

Aspek lain yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus RB ini adalah RB seorang ibu dengan tiga orang anak yang berusia 16, 14 dan 2 tahun. “Ibu ini single parent dan bekerja sebagai pedagang asongan. Kasus ini akan sangat mempengaruhi kegiatannya mencari nafkah dan tumbuh-kembang anak-anaknya,” ujar Direktur Eksekutif PKPA, Keumala Dewi seraya berharap hakim harus benar-benar mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan untuk Ibu RB, selain pertimbangan hukum dalam dakwaan JPU dii atas.(Rel)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Orang Komplotan Maling Motor di Jalan Sei Mencirim Deli Serdang

Peristiwa

Polisi Tembak Maling Motor di Kecamatan Medan Tuntungan

Peristiwa

Resmikan Revitalisasi Pasar Simalingkar, Walikota Medan : Pembangunan ini Konsep Kolaborasi Pemerintah dan Pedagang

Peristiwa

Polisi Tembak Kaki Maling Motor di Parkiran Tiara Convention Centre Medan

Peristiwa

Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap