Gunakan Bahan Peledak, Kapal Nelayan Ini Ditangkap Polair Poldasu di Pulau Tungkus Tapteng

- Kamis, 11 Oktober 2018 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102018/6127_Gunakan-Bahan-Peledak--Kapal-Nelayan-Ini-Ditangkap-Polair-Poldasu-di-Pulau-Tungkus-Tapteng.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/IST
Beritasumut.com-Personil Unit Markas Tapteng Direktorat Polair Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap satu unit kapal penangkap ikan berbendera Indonesia menggunakan bahan peledak (Destructive Fishing) diwilayah perairan Tapanuli Tengah tepatnya di posisi 01 33′ 200″ N dan 98 41′ 450″ E atau 2 mil arah selatan dari pulau Tungkus Nasi Kab Tapteng, Kamis (11/10/2018) pukul 00.30 WIB.

 

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Pol Drs Yosi Muhamartha mengatakan dalam penangkapan tersebut, sebanyak 8 orang ABK berinisial He, Aw, Sa, TH, HM, RH, dan DS yang seluruhnya warga Kab Tapteng turut diamankan. "Kapal penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak itu ditangkap petugas yang sedang berpatroli menggunakan Kapal Patroli KP 2010, KP 2024 dan perahu karet," ungkapnya kepada wartawan. 

 

Yosi menjelaskan, dalam penangkapan itu, disita barang bukti berupa 1 unit kapal ikan KM Cahaya Abadi GT 5 No 374/S69 bermesin mitsubishi 6 silinder, 1 unit sampan tanpa mesin, 1 unit GPS merk Garmin, 1 Sonar merk Garmin, 1 eksamplar dokumen kapal, 1 unit kompresor, 3 gulung selang angin, 4 buah movis selam, 4 buah masker selam, 100 buah botol kaca, 1 goni potasium 25 Kg, 100 butir kepala sumbu peledak, 3 kaleng cat warna perak 1 Kg, 2 ball korek api kayu, 2 bungkus Sio, 1 buah teropong, 1 set tangguk ikan dan 5 buah fiber ikan ukuran 800 Kg. "Untuk penyidikan lebih lanjut, para tersangka dan berikut barang bukti diamankan di Dermaga PPN Sibolga," ujarnya. 

 

Yosi menjelaskan, pengeboman ikan  ini, merupakan atensi pimpinan yang harus ditindaklanjuti secara serius. Karena akan sangat berdampak buruk kepada ekosistem dan biota laut yang dapat merusak terumbu karang dan kelangsungan hidup ikan ikan di laut. Karenanya dia menegaskan, praktek pengeboman ikan seperti ini harus dihentikan untuk keberlanjutan (sustainability) kehidupan biota dilaut. "Praktek pengeboman ikan dilaut bukan saja merusak lingkungan hidup sekitar tapi juga sudah banyak menelan korban para nelayan yang kehilangan sebagian  anggota tubuh seperti tangan dan kaki puntung karena ledakan bahkan ada yang sampai meninggal dunia," jelasnya.

 

Untuk itu, Yosi mengaku mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menangkap nelayan yang menangkap ikan dengan bom ikan tersebut. Kendato begitu pihaknya juga berharap danya peran serta masyarakat terutama nelayan untuk menjaga ekosistim laut. "Dengan terjaganya ekosistem laut tentu manfaatnya akan dinikmati generasi yang akan datang," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Empat Kabupaten di Sumut Dilanda Bencana Banjir dan Longsor Secara Bersamaan, 8 Orang Meninggal

Peristiwa

Gempa Tektonik Magnitudo 3,1 Guncang Tapanuli Tengah

Peristiwa

Tapteng Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,7

Peristiwa

Lantik Pj Bupati Tapteng, Pj Gubernur Sumut: Jaga Kondusivitas Daerah

Peristiwa

Salurkan 800 Asuransi Jiwa, Edy Rahmayadi Berharap Nelayan Sibolga dan Tapteng Lebih Makmur

Peristiwa

Gubernur Edy Rahmayadi Hadiri Pengukuhan Majelis Adat Budaya Pasisi Sibolga Tapteng