50 Kg Sabu Tangkapan BNN Ternyata Diselundupkan dari Malaysia Lewat Pelabuhan Tanjungbalai

- Sabtu, 06 Oktober 2018 20:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102018/9991_50-Kg-Sabu-Tangkapan-BNN-Ternyata-Diselundupkan-dari-Malaysia-Lewat-Pelabuhan-Tanjungbalai.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 50 Kg di Jalan Brigjen Katamso Medan, pada Jumat (05/10/2018) malam.

 

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, bahwasanya sebelum ditangkap, barang haram tersebut dipasok dari Malaysia yang diselendupkan lewat jalur laut di pelabuhan tikus Tanjung Balai. "Baru selanjutnya, dari Tanjung Balai sabu ini dibawa oleh 5 tersangka ke Medan lewat jalur darat. Untuk mengelabui petugas, mereka menyembunyikannya dalam jirigen saat di bawa menggunakan mobil," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (06/10/2018).

 

Arman menjelaskan, penyelundupan narkotika ini merupakan modus baru yang dilakukan oleh sindikat narkoba Aceh-Malaysia, yang tidak lagi memasukan narkoba lewat pelabuhan di Aceh. Selain itu, transaksinya juga dilakukan di jalanan, tidak di suatu tempat yang tertutup. "Dari Medan, rencananya sabu ini nantinya akan diedarkan di seluruh wilayah di Indonesia," tandasnya.

 

Arman menambahkan, setelah dihitung ulang, jumlah sabu-sabu yang diamankan ada sebanyak 53,3 kg, disamping barang bukti lain berupa 3 unit mobil dan 12 unit hp. Sebelumnya, Arman menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, sebanyak 7 orang berhasil dibekuk. Ketujuh tersangka tersebut, masing-masing bernama Jainudin (54), Elpi Darius (49), Syahrial (40), Nurdin (53), Junaidi Siagian (37), Bahrial Husein (39) dan Zaenal Abidin (34).

 

Dia menerangkan, penangkapan terhadap ketujuhnya bermula saat petugas BNN menerima informasi adanya transaksi narkoba, sehingga langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, ujar Arman, Tim pun mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika melintas di Jalan Brigjen Katamso, Medan untuk melakukan serah terima narkotika. Namun ternyata para tersangka merasa curiga dibuntuti, sehingga tetap memacu mobil yang dikendarainya. "Lalu Tim pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV Silver Metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai. Mobil tersebut ditumpangi 5 orang tersangka. Setelah digeledah, ditemukan sabu kurang lebih 50 kg yang disimpan di dalam 5 jerigen plastik," jelasnya.

 

Kemudian, lanjut Arman, atas keterangan kelima tersangka narkoba tersebut, diketahui jika mereka akan menyerahkan barang haram itu kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Bahrial dan Zaenal. Selanjutnya, Tim pun kembali melakukan pengejaran dan menangkap keduanya di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. "Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Gerebek Rumah Lapak Narkoba, Polresta dan BNNK Deli Serdang Amankan Seorang Pengedar

Peristiwa

Juni-September 2026, BNNP Sumut Ungkap 10 Kasus

Peristiwa

Dua Penumpang Pesawat Gagal Selundupkan Sabu dari Kualanamu ke Kendari

Peristiwa

Polda Sumut Sita 244 Kilogram Sabu, Selamatkan 2.409 Juta Jiwa

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan