Beritasumut.com-Unit Polsek Pulau Raja, Polres Asahan berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Rudiansyah (32) warga Dusun I Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, melalui Kapolsek Pulau Raja AKP MT Aritonang menyebutkan pihaknya meringkus pelaku di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, pada Senin (01/10/2018). ”Jadi tersangka kita ringkus atas laporan warga yang merasa resah atas aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan serta menggunakan narkoba jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti narkoba,” ujar MT Aritonang dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Selasa (02/10/2018). Lebih lanjut Aritonang menambahkan, setelah polisi menemukan barang bukti, tersangka langsung diboyong ke Mapolsek Pulau Raja. "Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus plastik kecil di duga berisi sabu, 1 buah plastik klip yang di duga sisa pemakaian sabu, 1 buah kaca pirex, 3 buah plastik klip kosang. 2 buah mancis, 1 buah bong, 5 buah pipet, 1 unit Hp merk Samsung warna hitam, 1 buah dompet warna biru tempat sabu.dan 1 buah tas sandang warna Coklat," pungkasnya. (BS04)