Beritasumut.com-Nekat mencuri sepeda motor yang sedang parkir di jalan, dua pria yang merupakan komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) ini akhirnya berujung di penjara. Dua pencuri tersebut adalah Mahmud Ayafrizal alias Nut (20) warga Alur hitam Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, dan Muhammad Yakup (22) warga Dusun IV Bukit Salak, Desa Pasiran, Kecamatan Gebang. Kapolres Langkat AKBP Dedy Indri Yanto SIK MSi menuturkan, kejadian bermula pada Selasa (18/09/2018) sekira pukul 10.00 WIB, di Dusun IV Parit IX, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. "Pelaku mengambil satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna hitam, nopol BK 5984 PAE yang diparkirkan korban di pinggir jalan, dalam keadaan stang terkunci. Adapun alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut adalah dengan menggunakan kunci palsu," jelasnya kepada wartawan, Senin (01/10/2018). Dipaparkannya, korbannya seorang petani bernama Sudi Sukadi (26) warga Dusun IV Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. "Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban langsung membuat Laporan Polisi Nomor LP/38/IX/2018/SU/LKT/SEK-GEBANG, tanggal 29 September 2018. Ada dua saksi yang melihat komplotan ini beraksi. Mereka adalah Anto (42) warga Khatib Darus, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, dan Muhammad Efendi (28) warga Dusun IV Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang," kata Kapolres. Sesuai keterangan saksi, lanjut Kapolres, polisi mencari dan berhasil menangkap pelakunya. "Usai ditanya, mereka mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan telah dijual ke Tanjung Pura. Dilakukan pengembangan kasus, namun sepeda motor belum ditemukan," ungkapnya. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK, dan 1 (satu) lembar BPKB An.Didin, 1 (satu) unit Sp.motor yamaha Vixion warna merah dengan no.pol BK 6587 PAL yang digunakan untuk melakukan pencurian. "Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah)," pungkasnya. (BS04)