Resahkan Warga, Puluhan Preman di Medan dan Tanjung Morawa Diamankan Polda Sumut

- Sabtu, 29 September 2018 19:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092018/5792_Resahkan-Warga--Puluhan-Preman-di-Medan-dan-Tanjung-Morawa-Diamankan-Polda-Sumut-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Beritasumut.com-Sebanyak 61 orang preman dari sejumlah lokasi di Medan dan Tanjung Morawa diamankan Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) karena telah membuat keresahan terhadap masyarakat sejak 31 Agustus 2018 hingga 27 September 2018.Namun, dari 61 preman tersebut, 54 di antaranya hanya diberi pembinaan, lalu dipulangkan.

 

"Sedangkan tujuh orang terpaksa ditahan. Karena mereka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemilik toko, sopir truk dan pedagang stiker," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Umum AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (29/09/2018).

 

Maringan memaparkan, ketujuh tersangka yang ditahan tersebut pertama ialah, Fasca Gabriel Simorangkir bin Lintong Simorangkir yang ditahan atas laporan karyawan toko Alfamart Jalan Garuda Raya Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan karena meminta uang Rp 300.000 secara paksa mengatasnamakan organiasi kemasyarakatan pemuda (OKP) FKPPI.

 

Kemudian Juprianto Tarigan bin Amir Tarigan dan Herbin Marjono Manullang bin Piter Manullang karena meminta uang sebesar Rp 600.000 secara paksa kepada karyawan Alfamart simpang Pemda Jalan Setia Budi dengan mengatasnamakan SPSI.Selanjutnya, Irwansyah alias Iwan dan Roni Pratama alias Roni ditahan karena meminta uang secara paksa agar truk bisa melintas dipinggir Jalan Sei Blumai Hilir Kecamatan Tanjung Morawa B, Deli Serdang dengan barang bukti uang Rp 129.000.

 

Lalu, Jimmi Siburian alias Jimmi dan Romeo Adion Sianturi, karena melakukan pemerasan kepada penjual stiker Mulia di Jalan Sei Batang Hari Medan Sunggal, dengan barang bukti uang Rp 200.000."Mereka ditahan dengan pasal yang dipersalahkan, yakni Pasal 368 ayat (1) jo 55,56 ke 1e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.

 

Untuk itu, Maringan menghimbau apabila ada warga yang resah akibat ulah preman supaya dapat melaporkannya ke polisi terdekat. "Pemberantasan premanisme adalah salah satu program 100 hari Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto. Karena itu masyarakat jangan takut mengadukannya ke Polisi," pungkasnya.(BS04)

 


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta, Penumpang Pesawat di Kualanamu Dibekuk

Peristiwa

Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling

Peristiwa

Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan