Beritasumut.com–Tim gabungan Ditreskrimum dan Satreskrim Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMK Tunas Karya, Batang Kuis, Salsabila Idhil Adha (15), yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik, membusuk di parit Desa Sei Merah, Tanjung Morawa. Ternyata setelah polisi melakukan penyelidikan, remaja yang merupakan warga Desa Buntu Bedimbar, Dusun IX, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, itu dibunuh oleh 3 orang teman SMP-nya. Para pelaku merampok korban dan membunuhnya. Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibungkus mantel plastik warna oranye dan dibuang ke parit. Kombes Andi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat korban pada Senin lalu (24/09/2018), oleh pekerja kebun PT Lonsum. “Kemudian dibentuk tim dan dilakukan penyelidikan, ternyata ada warga yang kehilangan anaknya,” kata Kombes Andi Rian, dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Kamis (27/09/2018). Dijelaskannya, berdasarkan keterangan Orangtua korban, anaknya menghilang pada 2 September 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban pamit menghadiri acara reunian teman-teman SMP-nya. “Tim kemudian mendatangi tempat di mana acara reuni digelar, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka, DF. Saat diperiksa, DF mengakui perbuatannya dan mengaku pembunuhan tersebut dilakukan bersama dua temannya,” jelas Kombes Andi. Kombes Andi menuturkan, saat ini pihaknya telah menangkap 4 orang tersangka, sementara tersangka berinisial AL, masih dalam pengejaran. Sedangkan tiga tersangka yang sudah ditangkap adalah BK alias Benji (17) Siswa SMA, warga Desa Lenggau Seprang, Tanjung Morawa. Kemudian, DF alias Danu (14) siswa SMP, warga Desa Lenggau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa; kemudian Mis (52) Guru Honorer, warga Dusun X, Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa. Tersangka Mis merupakan penadah barang-barang milik korban. Dari pengakuan DF kemudian ditangkap tersangka Benji. Namun saat akan menangkap tersangka AL, yang bersangkutan telah kabur dan masih dalam pengejaran. Dia juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat diperiksa, Benji mengaku memang berniat merampok sepeda motor korban Honda beat warna biru putih BK 2489 ADB. Mereka bertiga kemudian memperdaya korban dan mengajaknya jalan-jalan. Korban kemudian diberi pil tidur, agar mereka mudah melakukan perampokan. Namun karena korban tak tidur juga, tersangka Benji dan DF membekap mulut korban, sedangkan tersangka AL mencekik leher korban hingga tewas. Setelah tewas, korban ditelanjangi lalu dimasukkan ke dalam mantel plastik dan dibuang ke parit. “Para tersangka kemudian mengambil kalung dan cincin emas, HP, dan sepeda motor korban. Lalu pulang ke rumah masing-masing,” papar Kombes Andi. Sepeda motor korban kemudian dijual kepada Mis seharga Rp 2,2 juta. “Saat ini pengejara tersangka AL masih dilakukan, diduga dia kabur ke arah Berastagi, Tanah Karo. “Para tersangka pembunuhan berencana dan perampokan tersebut dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (1), (3), (4) KUHPidana,” pungkas Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Andi Rian. (BS04)