Beritasumut.com-Jaya Kusumah (21) warga Jalan Glugur Darat, No.35, Kelurahan Muktar Basri, Kecamatan Medan Timur ini terpaksa 'tidur' di penjara Mako Polrestabes Medan. Sebelumnya, Jaya diamankan Brigadir Faisal Arisandi petugas Unit Paminal Propam Polrestabes Medan karena menawarkan narkoba jenis sabu kepada dirinya. Dari informasi dihimpun, saat kejadian Brigadir Faisal sedang bersama dengan temannya bernama Amri (22) seorang mahasiswa swasta di Kota Medan sedang nongkrong di warung milik Juli, di Jalan Ampera V Glugur II, Kecamatan Medan Timur, Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 20.15 WIB kemarin.Kemudian datanglah seorang laki-laki memperlihatkan dan menawarkan satu bungkus plastik klip kecil warna putih yang diduga berisi narkotika jenis sabu.Tanpa berpikir panjang, Brigadir Faisal langsung mengamankan laki-laki tersebut dan kemudian memboyongnya ke Mako Polrestabes Medan. Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol M Arifin membenarkan bahwa ada diamankan seorang laki-laki pengedar sabu-sabu.“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang terdapat di dalam bungkusan plastik klip kecil warna putih,” kata Arifin, Rabu (26/09/2018). Arifin menambahkan, saat ini tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu, beserta barang bukti narkoba jenis sabu miliknya, telah diamankan di Unit Paminal Si Propam Polrestabes Medan. "Tersangka sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” tutup Arifin. (BS04)