Sebanyak 36,5 Kilo Sabu dan 3000 Butir Ekstasi Diamankan BNN di Empat Lokasi Terpisah

- Sabtu, 22 September 2018 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir092018/842_Sebanyak-36-5-Kilo-Sabu-dan-3000-Butir-Ekstasi-Diamankan-BNN-di-Empat-Lokasi-Terpisah.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/ILUSTRASI
Beritasumut.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran 36,5 kg Sabu dan 3.000 butir pil ekstasi, melalui operasi penangkapan dari 4 lokasi terpisah di Sumut, sejak Minggu (16/09/2018) hingga Jumat (21/09/2018).

 

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dalam penangkapan tersebut turut diamankan sebanyak 8 orang, dimana dua diantaranya adalah sipir dan napi Lapas Lubuk Pakam. "Benar, dalam operasi penangkapan dan penyitaan kasus narokoba di Sumut, berhasil diamankan sebanyak 36,5 kg sabu dan 3.000 butir ekstasi, serta 8 orang tersangka," ungkapnya, Sabtu (22/09/2018).

 

Arman Depari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di Lubuk Pakam, Tanjung Morawa, Medan Sunggal, dan Tanjung Balai. Adapun 8 orang yang ditangkap, masing-masing Edu, Elisabeth, Dian, Edward, Husaini, Bayu, Maredi (sipir) dan Dekysn (napi). "Selain narkotika sabu dan ekstasi, juga diamankan uang tunai hasil penjualan narkiba senilai Rp 681.635.500, Kartu ATM, buku tabungan, alat komunikasi, timbangan digital, pasport, kendaraan roda 4 dan roda dua," jelasnya.

 

Arman Depari menceritakan, penangkapan-penangkapan ini bermula, setelah BNN memperoleh informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut untuk diedarkan didalam lembaga pemasyarakatan (LP). Setelah menerima informasi itu, lanjut dia, BNN RI langsung melakukan penyelidikan di LP Lubuk Pakam dan menangkap seorang tersangka bernama Bayu (kurir) yang mengantar contoh narkoba sabu ke LP tersebut untuk diiedarkan dan digunakan di dalam lapas sebanyak 50 gram (0,5 kg). "Yang menerima ialah seorang sipir bernama Maredi atas suruhan seorang napi bernama Dekyan. Keduanya ditangkap saat melakukan serah terima narkotika," ujarnya.

 

Selanjutnya ujar Arman Depari, BNN langsung melakukan pengembangan di beberapa lokasi dan menangkap 5 tersangka lainnya. Dalam penangkapan tersebut BNN berhasil menyita barang bukti 36 kg sabu serta alat-alat pendukung tersangka melakukan kejahatannya. "Tersangka dan barang bukti selanjutnya akan dibawa ke BNN pusat untuk di sidik dan dikembangkan," pungkasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk

Peristiwa

Pesta Gol di Stadion Utama Sumut, PSMS Libas Persiku 6-0

Peristiwa

Hadapi Persiku, PSMS Target Tiga Poin di Stadion Utama Sumut