Beritasumut.com-Unit Intel Kodim 0203/Langkat Jajaran Korem 022/Pantai Timur menangkap dua orang yang diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Tanjung Pura. Keduanya ditangkap di Jalan Palang Merah tepatnya di daerah kantor POS, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/09/2018) kemarin. Dari keduanya petugas TNI mengamankan barang bukti seberat 5 gram sabu-sabu, 1 buah dompet dan 2 unit Handphone Nokia. Kedua terduga bandar narkoba yang diamankan yakni Alimin (25) warga Dusun I, Desa Padang Tulang, Kecamatan Padang Tulang, Kabupaten Langkat dan Ikhwan Muhamad Ridho (29) warga jalan perniagaan, Stabat, Langkat, Sumut. Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Deni Eka Gustiana melalui Dan Unit Intel Lettu Arm Defrinal mengatakan bahwa penangkapan keduanya berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya transaksi narkoba di daerah belakang kantor Pos Polisi. “Selanjutnya anggota kita di lapangan melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut pada Pukul 14.30 melintas 1 unit becak Motor dijalan Palang Merah Kecamatan Stabat kemudian selang beberapa saat becak tersebut di hampir oleh 2 orang pengendara Sepeda Motor Jenis KLX. Melihat hal mencurigakan anggota Sub Hilir langsung menyergap, dan melihat pengendara sepeda motor KLX Membuang bungkusan Rokok yang setelah di Cek ternyata berisi paket Sabu-sabu," terangnya. Berdasarkan pengakuan dari salah seorang tersangka sabu-sabu diperoleh dari salah seorang yang berinisial EEN Nara pidana yang saat ini di tahan di Rutan Tanjung Pura Langkat terkait kasus narkoba."Untuk saat ini pengakuan dari kedua tersangka mereka mendapatkan sabu sabu dat LP Tanjung Pura dari seoarang yang berinisial EEN,” pungkas Dan Unit Intel Kodim 0203/Langkat Lettu Arm Defrinal.(BS04)