Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana menghapus zona larangan berdirinya reklame di 13 ruas jalan yang diatur pada Perda No 11 tahun 2011 tentang pajak reklame dan Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2015 tentang zonasi reklame. Karenanya, anggota DPRD Medan, Jumadi menilai dengan dihapusnya zona terlarang pendirian reklame makan akan membuat Kota Medan semakin semrawut atau tidak tertata dari sisi reklame. Menurutnya, meski ada zona terlarang berdiri reklame, Pemko Medan tidak mampu melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal. "Kalau dihapus zona terlarang pasti semakin buruk dan semrawut penataan reklame," katanya, Rabu (19/09/2018). Jumadi menilai, yang perlu dilakukan Pemko Medan saat ini ialah secara konsisten melakukan penertiban reklame liar yang berdiri tanpa izin. Sebab, dari estetika sudah mengganggu, belum lagi keberadaan reklame liar berpengaruh apapun terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "PAD penting, estetika tidak kalah penting," jelas anggota Komisi B DPRD Medan itu. Dia juga mengingatkan agar tidak ada lagi reklame yang berdiri diatas fasilitas umum seperti pedestarian, media jalan. "Harus diatur tata letaknya dengan baik, contoh seperti Surabaya," pungkasnya. Sekedar informasi, Pemko Medan berupaya menghapus zona terlarang berdiri reklame di 13 ruas jalan melalui sebuah Ranperda. "Sudah diajukan Ranperda tentang penyelenggaraan reklame ke DPRD. Banyak perobahan, di ranperda yang baru tidak ada lagi dikenal zona larangan," ujar Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution. (BS07)