Beritasumut.com-Hanya dalam waktu kurang lebih 2 minggu terakhir, jajaran Polres Simalungun telah berhasil mengungkap kasus perjudian dengan 14 orang tersangka dari 6 kasus judi yang berbeda jenis. Saat ini, sejumlah kasus perjudian tersebut sudah dalam penanganan pihak Polres Simalungun, dan kasusnya sudah dalam proses penyidikan dan sudah ada yang Tahap I (Berkas sudah dikirim ke JPU). Hal ini dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak YP Simbolon SIK menuturkan, “Kasus perjudian yang ditangani saat ini melalui Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dan beberapa Polsek sejajaran Polres Simalungun, ada 6 kasus. Diantaranya ada kasus perjudian jenis tebak angka dan kartu,” jelasnya melalui siaran pers pada Senin (17/09/2018). Sesuai data yang diperoleh dari Satreskrim Polres Simalungun, pada Minggu (16/09/2018) sekira pukul 10.00 WIB, saat ini kasus perjudian yang sedang ditangani, LP/38/VIII/2018/SIMAL-BANGUN, Polsek Bangun mengungkap kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka ES (31), MS (27), DK (34), dan TJHP (40), kasusnya saat ini sudah Tahap I. Lalu, LP/20/IX/2018/SIMAL–PURBA, Polsek Purba mengungkap kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka RB (56), RS (38), dan SG (38), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Masih didalam tanggal yang sama, LP/140/VIII/2018/SIMAL-PERDA, Polsek Perdagangan juga menangani kasus perjudian jenis kartu, dengan tersangka, JKP (56), HP (32), dan LH (38), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Kemudian, LP/243/VIII/2018/SIMAL, Unit Jatanras Polres Simalungun mengungkap kasus perjudian jenis tebak angka KIM, dan KPS (43), kasusnya saat ini masih dalam proses Tahap I (Berkas limpah ke jaksa). Selanjutnya, LP/23/VIII/2018/SIMAL-DOPAN, Polsek Dolok Panribuan menangani kasus perjudian jenis tebak angka, dengan tersangka PS (23), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Terakhir, Sabtu (15/9), Polsek Perdagangan kembali mengungkap kasus perjudian jenis tebakan angka, dengan tersangka SN (42) dan SN (46), kasusnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Menurutnya, tindak pidana perjudian merupakan salah satu bijakstra Kapolri yang akan terus diberantas demi terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun. “Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri menambah pengungkapan kasus-kasus perjudian tersebut. Ini menujukkan kerjasama yang baik dengan masyarakat yang merupakan bagian dari komitmen Bapak Kapolres Simalungun dalam pemberantasan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun. Untuk itu kami menghimbau masyarakat agar terus meberitahukan dan melaporkan kepada kami jika ada tindak pidana tersebut disekitar tempat tinggalnya," tegas Poltak. (BS04)