Beritasumut.com-Pelarian Tony Wijaya alias Hasan alias Asiang (40) warga Jalan Kenanga No 7A RT003/RW003 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat harus berakhir. Pasalnya, selama 3 tahun menjadi buronan Polres Bogor atas kasus dugaan penggelapan dan pencurian itu, berhasil diringkus personil Buser Polsek Lubuk Pakam dari rumah familinya di Jalan Pasar Sore, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (14/09/2018). Informasi dilansir dari Tribratanews.sumut.polri.go.id, Sabtu (15/09/2018), diringkusnya Tony Wijaya berawal dari masuknya nama tersebut ke daftar pencarian orang (DPO) bernomor Pol:DPO/94/XII/2016/ Reskrim Polres Bogor tanggal 19 Desember 2016 lalu. Kapolsek Lubuk Pakam AKP Gudo Siswoyo mengatakan jika tersangka Toni Wijaya diringkus dari kediaman familinya atas dugaan pelanggaran tindak pidana dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bogor. “Tadi tersangka sudah dijemput personil Polres Bogor dan berangkat melalui bandara Kualanamu,” ujar AKP Gudo Siswoyo. Dijelaskannya, penangkapan itu terjadi karena Tony Wijaya dilaporkan Liem (70) warga Jakarta ke Polres Bogor bernomor: LP/ B/ 655/ VI/ 2016/ JBR/ Res Bogor tanggal 23 Juni 2016 lalu. Dalam laporannya disebutkan jika Tony Wijaya diduga melanggar pasal 372 dan 365 KUHP. (BS04)