Beritasumut.com-Setelah lebih dua pekan menjadi buronan (DPO), Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya berhasil menangkap Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM) bernama Aliswan (57) warga Lingkungan 6 Kelurahan Rengas Pulau, Marelan, pada Sabtu (15/09/2018). Kasubbdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Leonardo Simatupang melalui aksi penyergapan di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. "Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Kabupaten Batubara. Penangkapan ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/520/IX/2018/Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018," ungkapnya kepada wartawan. MP Nainggolan menjelaskan, sebagai ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. Dia menyebutkan, Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut dan sudah mendekam dalam sel. Kini, penyidik sedang melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke Kejaksaan. "Masih kita lengkapi berkas ketiga tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke Jaksa," jelasnya. MP Nainggolan menerangkan, ketiganya adalah, Roni Mahera (47) warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan. Kemudian, Resty (49) warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan. Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di Pasar Marelan, Jumat (24/08/2018). Dari 4 tersangka yang ditangkap, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. (BS04)